Menata Ulang Aturan Main dalam Koridor Perubahan Struktural
Oleh: Fauzi Aziz
PERTAMA, Omnibus Law Cipta Kerja telah terlahir menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pemahaman penulis, UU ini dapat dicatat sebagai upaya penataan ulang aturan main yang berkaitan dengan pelaksanaan bisnis di negeri ini, yang mencakup sekian banyak undang-undang yang dimodifikasi dalam satu undang-undang.
Hal yang dilakukan ini juga berarti dapat dipandang sebagai bagian dari program perubahan struktural dalam membenahi kerangka kelembagaan. Penataan ulang tersebut umumnya berada di sekitar perbaikan regulasi, atau melakukan re-regulasi dan sesuai dengan kebutuhan, dapat pula dilakukan deregulasi (pengurangan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan bisnis). Soal apakah harus melalui Omnibus Law atau tidak harus Omnibus Law, hal ini adalah soal keputusan politik.
KEDUA, dalam opini ini tidak akan dibahas soal UU Cipta Kerja, tetapi lebih akan menyoroti sebuah perspektif untuk tujuan apa sejatinya penataan ulang aturan main harus dilakukan.
Tujuannya yang paling bersifat universal adalah melakukan pembaharuan aturan untuk merespon perubahan lingkungan strategis, baik pada lingkungan geopolitik maupun geoekonomi di tingkat nasional, regional dan global. Jika madzab Konsensus Washington yang dijadikan rujukan, maka kebijakannya akan berfokus pada upaya meminimalisasi peran pemerintah yang penekanannya pada upaya privatisasi dan liberalisasi perdagangan barang dan jasa, serta pasar finansial dan pasar modal.
Sebab itu, menata ulang aturan main harus mengacu kepada kebutuhan negara yang bersangkutan,serta menurut ukuran dan nilai-nilainya. sendiri.
KETIGA, menata ulang aturan main dalam koridor program perubahan struktural yang kita lakukan tentu untuk mendukung kebijakan pembangunan ekonomi strategis nasional, bukan untuk mendukung privatisasi dan liberalisasi. Apa itu ekonomi strategis nasional? . Ekonomi strategis nasional tuntunannya tersurat pada pasal 33 UUD 1945,yang terdiri dari : 1). pengembangan ekonomi kerakyatan. 2) pengembangan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. 3) mengelola dan menggunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demokrasi Ekonomi
KEEMPAT, pengembangan sektor ekonomi strategis tersebut dibutuhkan ekosistem yang menuntun perlunya pengaturan dan jelas dalam pasal 33 ayat (5) UUD 1945 , pelaksanaannya diatur dalam undang-undang. Karena itu, pengaturan yang paling tepat dilakukan dibuat dalam bentuk model Omnibus Law untuk menata pengembangan klaster ekonomi strategis tersebut.
Panduannya jelas yaitu diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi ( dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat), prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selama ini pengaturannya, berserakan di banyak sektor sehingga akhirnya menimbulkan persoalan ego sektoral, tumpang tindih, tidak ada harmonisasi dan sinkronisasi, yang pada akhirnya pelaksanaan pembangunan ekonomi strategis menjadi tidak efisien dan high cost. Dari sini sebenarnya menata ulang aturan main harus dilakukan. Dan kita bisa menggunakan model Omnibus Law untuk menjembatani strategi pembangunan ekonomi strategis dengan strategi pembangunan sektor -sektor ekonomi riil yang akan di kembangkan oleh masyarakat sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan panduan lainnya seperti dijelaskan di atas.
KELIMA, Penataan ulang yang bisa dilakukan tentu ada yang berupa regulasi dan ada pula yang bermuatan deregulasi. Regulasi diperlukan karena agar terbentuk law and order dalam ber-ekonomi. Deregulasi dibutuhkan agar kegiatan ekonomi riil dapat bekerja mengikuti hukum pasar.
Manakala terjadi market failure, maka pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi kegagalan–kegagalan pasar yang bisa merugikan kepentingan umum. Dalam text book dijelaskan bahwa kegagalan pasar yang biasanya mengarah ke perlunya untuk melakukan pengaturan antara lain adalah : 1) adanya kebutuhan untuk mengontrol kekuatan monopoli. 2) kebutuhan untuk memperbaiki spill over cost. 3) kebutuhan untuk mengontrol winfall profit.
Selain itu, diperlukan juga menata ulang peraturan-peraturan dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan bisnis, yakni : 1) perlindungan hak-hak milik, penegakkan kontrak dan hukum-hukum mengenai transaksi usaha. 2) hukum-hukum industri yang mengatur antitrust atau anti monopoli, swastanisasi harga gaji-upah dan kesempatan kerja. 3) perlindungan kesejahteraan konsumen. 4 aturan-aturan tentang standardisasi bagi keamanan dan jaminan produk, bagi ukuran dan timbangan, dan bagi maka nan-minuman dan obat-obatan, udara yang bersih dan keamanan di tempat kerja.
Selain itu, juga diperlukan pengaturan yang terkait kebijakan hubungan industrial, kebijakan pembangunan redistributif untuk mengatasi kesenjangan antar sektor, antar wilayah dan antar kelompok pendapatan, perbaikan kesempatan kerja bagi wanita, dan kebijakan kohesi sosial. Hal-hal yang disampaikan ini tidak harus diatur dalam model Omnibus Law, tetapi dapat diatur tersendiri secara terpisah karena memang cenderung spesifik kebutuhannya dan bersifat teknis.
KEENAM, pembangunan ekonomi strategis memerlukan dukungan kebijakan klaster ekonomi makro , klaster infrastruktur, reformasi birokrasi dan debirokratisasi dengan sasaran menata ulang manajemen pemerintahan untuk membangun Indonesia baru yang makin terintegrasi yang diniatkan guna mewujudkan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dalam satu sabuk dan satu ikatan. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus bermuatan pada tiga hal, yakni restrukturisasi kelembagaan, reposisi dan reorientasi peran dan fungsi kelembagaan.
Dukungan Klaster
KETUJUH, pengembangan ekonomi stretegis pasti membutuhkan dukungan klaster makro ekonomi yang pro growth, pro job dan pro poor yang bersandar pada paradigma pembangunan growth through equity.
Selama ini lebih banyak didedikasikan pada peran dan fungsi sebagai penjaga pasar. Sebab itu, selama ini ketika kebijakan makro ekonomi bisa menopang fondamental ekonomi yang secara konvensional memang harus bertanggung jawab pada pengelolaan inflasi, nilai tukar rupiah, IHSG, suku bunga acuan dan cadangan devisa.
Fondamental ini dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas kebijakan dimata investor sehingga Indonesia selalu membutuhkan status Invesment grade. Padahal kita tahu sebagian besar dari kegiatan dan proses ekonomi di dalam negeri tergantung pada sifat kebijakan makro ekonomi yang mempengaruhi dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, serta peningkatan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebab itu diharapkan agar kedepan kebijakan makro ekonomi lebih terinklusi untuk mendukung pembangunan klaster ekonomi strategis tersebut di atas. Termasuk di dalamnya adalah bahwa seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah sehingga mata uang republik ini menjadi makin berdaulat di negeri sendiri.
KEDELAPAN,karena kita membutuhkan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, maka dukungan klaster infrastruktur menjadi penting dan strategis. Kita tahu bahwa infrastruktur dibutuhkan agar strategi pembangunan ekonomi nasional dapat dilaksanakan dengan efisien.
Pembangunan infrastruktur yang kita butuhkan tidak hanya infrastruktur fisik saja. Lebih dari itu, juga diperlukan pembangunan infrastruktur sumber daya manusia, infrastruktur teknologi dan inovasi, infrastruktur keuangan inklusif berbasis konvensional maupun syariah dan infrastruktur yang khusus dibangun untuk mencukupi kebutuhan bisnis kecil.
Disini berarti bahwa pembangunan infrastruktur tersebut tidak hanya sekedar pro growth saja, tetapi juga harus pro job dan pro poor yang berarti tunduk pada paradigma growth through equity.
KESEMBILAN, itulah pokok-pokok pikiran yang dapat disampaikan untuk menterjemahkan judul tulisan yang bertema “Menata ulang aturan main dalam koridor Perubahan Struktural ” yang dibutuhkan bangsa ini untuk menggagas masa depan ekonomi Indonesia yang lebih baik ,berkemajuan lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan serta bisa berdiri di atas kaki sendiri.
Pembangunan di bidang apapun tetap butuh semangat nasionalisme dan patriotisme dan semangat sumpah pemuda meskipun kita hidup di era globalisasi. Pada wilayah geopolitik maupun geoekonomi faktor ATGH-nya semakin komplek, tapi semuanya harus direspon.
Menata ulang aturan main dalam koridor perubahan struktural menurut ukuran dan nilai-nilainya sendiri adalah pilihan terbaik. Platform politik ekonomi strategisnya dapat dirumuskan melalui policy dialogue kebangsaan, dan penulis berharap hal ini bisa diprakarsai oleh MPR dengan melibatkan akademisi bisnis, pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sebagai catatan penutup pada akhirnya harus disampaikan bahwa pesan membangun ekonomi strategis sesuai pasal 33 UUD 1945 ada dua hal penting,yakni membangun ekonomi inklusif,dan strateginya dilakukan melalui industrialisasi.
Hal ini dikarenakan bahwa industrialisasi merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang secara spesifik agar bisa mencapai pendapatan per kapita yang tinggi.Salam sehat.Semoga bermanfaat. (penulis, seorang pengamat ekonomi dan industri tinggal di Jakarta)