Jenderal Bintang 4 Purnawirawan Berinisial B, Organisator Tambang Timah Illegal

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menduga skandal korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun melibatkan seorang pensiunan atau purnawirawan jenderal bintang empat.

“Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang empat di pundak, mantan pensiunan, inisial B, itu aja dulu,” ujar Iskandar saat berbicara di kanal Youtube Uya Kuya TV yang disaksikan pada Jumat 19 April 2024.

Dalam tayangan berjudul “Ternyata Ada Sosok Bintang 4 Yg Diduga Terlibat Korupsi Timah 271 T” itu Iskandar menyebut, jenderal bintang empat berinisial B itu berperan sebagai bekingan bagi Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jenderal B juga lebih berkuasa ketimbang tersangka lainnya seperti Helena Lim dan Robert Bonosusatya (RBS). Iskandar menambahkan Jenderal B jugalah yang telah mengorganisir proyek tambang timah ilegal tersebut.

Iskandar juga mengungkap Jenderal B merupakan sosok yang memiliki nama besar alias terkenal.

Keset, Kaos Kaki dan Sepatu

“Ini orang yang kita duga mengorganisir sampai terjadi pembelian smelter, smelter ini kan dibeli dari orang-orang yang bener-bener kaya, tetapi pembelinya tidak benar-benar kaya, kan unik,” ungkap Iskandar.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 13 Mei 1970 ini menuturkan bagi Jenderal B, Helena Lim hanyalah ‘keset’, Harvey Moes adalah ‘sepatu’ dan RBS seperti ‘kaos kaki.’

“Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis. Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai ‘kaos kaki’,” kata dia.

Iskandar pun menegaskan kembali ucapannya yang membenarkan adanya oknum jenderal bintang empat yang terlibat dalam kasus korupsi timah Rp271 triliun. Pernyataan itu menjawab pertanyaan Uya Kuya apakah oknum yang berpangkat ini berseragam.

“Iya (berseragam), karena dalam warna-warni kejahatan mereka tidak akan berhitung kalau tidak kepada aparat, habis itu biasanya mereka berhitung kepada kelompok-kelompok kuat atau solid terorganisir,” imbuh Iskandar.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangannya Rabu 27 Maret 2024 mengatakan Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kuntadi menjelaskan selama 2018-2019, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS bekerjasama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Setelah beberapa kali bertemu Harvey dan MRPT akhirnya bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Guna melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Selain Harvey, Kejagung juga menetapkan 16 tersangka. Diantaranya adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 inisial MRPP alias RS, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 berinisial EE alias EML dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang jug dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim atau HLN. (sabar)

CATEGORIES
TAGS