Diskriminasi Mendagri Kepada PDIP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Aroma konflik kepentingan sangat jelas tercium dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (bupati/walikota) di Sumagtera Utara (Sumut).

Dalam waktu yang berdekatan, tiga orang Pj Bupati dilantik oleh Pj Gubernur Sumut. Ketiganya adalah Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman sebagai Pj Bupati Deli Serdang dan Dimposma Sihombing (bukan Sekda) sebagai Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa (23/4/2024). Kemudian Sekda Dairi, Charles Surung Bantjin dilantik sebagai Pj Bupati Dairi, Jumat (26/04/2024).

Hal itu dikatakan Fungsionaris PDIP, Sutrisno Pangaribuan kepada tubasmedisa.com di Jakarta, Selasa.

Pj Gubernur menurut Sutrisno, meminta agar para Pj Bupati merealisasikan program pembangunan di daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dan akses kesehatan masyarakat dan juga memelihara pembangunan berkelanjutan, menggerakkan roda pemerintahan dan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Pj Gubernur juga mengingatkan tugas penting Pj Bupati yang mendesak adalah memfasilitasi pelaksanaan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Anak Kesayangan Vs Anak Tiri

Sekda Taput, Indra Simare-mare adalah satu-satunya nama yang diusulkan DPRD Taput ke Mendagri. Namun Mendagri mengangkat Dimposma Sihombing sebagai Pj Bupati Taput.

Perlakuan diskriminasi tersebut justru menunjukkan bahwa Mendagri tidak netral. Indra Simare-mare adalah Sekda yang tidak lagi dapat dikaitkan dengan kepentingan politik Bupati Taput Nikson Nababan (PDIP), telah mengakhiri tugasnya sebagai Bupati Taput dua periode, dan tidak dapat lagi maju sebagai calon bupati.

Sementara Eddy Keleng Berutu (Golkar) Bupati Dairi, masih satu periode dan akan kembali bertarung di Pilkada Dairi 2024.

Maka konflik kepentingan justru potensial terjadi pada Charles Surung Bantjin, bukan pada Indra Simare-mare. Jika netralitas ASN sebagai salah satu syarat pengangkatan Pj Bupati, maka Indra Simare-mare lebih pasti netral dari yang lain.

‘’Mendagri diskriminatif kepada daerah yang bupatinya kader PDIP, seperti Taput. Hal serupa juga dilakukan mendagri kepada Kabupaten Batubara,’’ kata Sutrisno.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Nizhamul dilantik sebagai Pj Bupati Batubara,  Rabu (27/12/2023).

Data tersebut menunjukkan bahwa Sekda di kabupaten yang dipimpin kader PDIP tidak boleh menjadi Pj Bupati. Sementara di daerah yang dipimpin oleh kader Partai Golkar seperti Dairi, Padang Lawas Utara, Padangsidimpuan justru Pj Bupati adalah Sekda.

Jika syarat pertama dan utama Pj Kepala Daerah adalah jaminan netralitas ASN, maka yang menciptakan peluang untuk tidak netral justru Mendagri.

Perlakuan diskriminasi terhadap Sekda di daerah yang semula dipimpin oleh kader PDIP, lanjut Sutrisno, justru memberi pesan bahwa Pilkada serentak hanya akan netral di daerah yang sebelumnya dipimpin oleh kader PDIP, sementara di daerah lain boleh tidak netral atau tidak boleh netral.

Oleh karena itu, demi keadilan dan kebenaran dan demi persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, maka diminta kepada Mendagri untuk mengangkat semua Sekda (tanpa terkecuali) menjadi Pj Bupati/ Walikota di kabupaten asal, atau membatalkan pengangkatan semua Sekda sebagai Pj Bupati/ Walikota.

‘’Pasalnya, ketika Mendagri menjadikan sekelompok Sekda menjadi anak kesayangan (diangkat menjadi Pj Bupati/Walikota), maka di saat yang sama Mendagri justru menjadikan sekelompok Sekda lain sebagai anak tiri,’’ katanya. (sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS