Fauzi Aziz; Kasus di Kemenperin Bukan Proyek Fiktif, Murni Pidana Perampokan Uang Negara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat industri dan ekonomi, Fauzi Azis menyatakan kasus yang disebut-sebut sebagai proyek fiktif yang terungkap di Kementerian Perindustrian adalah murni perampokan uang negara.

‘’Itu bukan proyek fiktif. Deliknya tidak lagi sekedar pelanggaran administrasi, tapi perampokan uang negara yang dilakukan secara by desain oleh pejabat PPK. Ini pidana murni,’’ kata Fauzi Azis kepada tubasmedia.com di Jakarta, Rabu mengomentari simpang siurnya berita tentang adanya proyek fiktif yang diterbitkan pejabat PPK Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) berisial JHS senilai Rp 80 miliar.

Menurut Fauzi, karena kasus ini pidana murni yakni perampokan uang negara, seharusnya Kementerian Perindustrian sudah melaporkan kasus ini ke KPK untuk didalami secara maksimal.

Apalagi dengan adanya pengakuan PT VVS selaku penerima SPK, bahwa mereka sudah menerima bayaran Rp 10 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 80 miliar.

‘’Kan sudah terjadi transaksi. Diduga keras, sisanya yang Rp 70 miliar sudah cair dan sudah raib dari kas Kementerian Perindustrian,’’ katanya.

Dilanjutkan bahwa dengan bukti telah terjadi transaksi Rp 10 miliar, Kemenperin sudah patut melaporkannya kepada yang berwajib agar kasus ini terang benderang.

Fauzi juga menduga, dengan angka proyek Rp 80 miliar, sulit diterima akal kalau pejabat PPK berisial JHS itu, bermain seorang diri, tapi pasti ada bekingnya.

‘’Ini yang harus dibongkar Itjen Kemenperin, uang Rp 10 miliar yang sudah diterima PT VVS harus ditelusuri keluar dari pintu mana dan sisanya yang Rp 70 miliar, sudah dikemanakan,’’ katanya.

Pidana Murni

‘’Pemeriksaan yang sudah dilakukan Itjen Kemenperin, seharusnya bisa diarahkan untuk menemukan adanya pelanggaran pidana maupun. Pejabat PPK JHS tak lagi cukup hanya dikenakan sanksi administrasi tapi pidana murni. Jelas sekali koq ini perampokan uang negara yang dilakukan bersama PT VVS,’’ katanya.

Fauzi Azis juga mengatakan, kalau ini proyek fiktif, tidak mungkin bisa keluar angka Rp 80 miliar.

‘’Kok tahu angkanya sekitar Rp 80 miliar. Kan nggak mungkin angka itu turun dari langit. Jika angka tersebut ditemukan, maka pasti jenis kegiatannya sudah diketahui dan sudah berlangsung sejak 2023 dan pekerjaan itu sudah dilakukan tuntas. Bisa saja proyek itu berasal dari satu kegiatan, bisa juga lebih dari satu kegiatan. Kalau analisis saya, PPK kong-kalingkong dengan PT VVS. Tujuannya agar duit Rp 80 miliar bisa cair. Tapi prosesnya fiktif. Jadi case-nya bukan penipuan, tapi perampokan uang negara yngg dilakukan bersama antara PPK dan PT VVS,’’ katanya.

‘’Pihak Itjen tidak bisa mendiamkan kasus ini hanya berkutat di Kemenperin. Tapi harus segera dilimpahkan ke KPK. Tidak cukup hanya membebas tugaskan pejabat PPK-nya, tapi gerombolan perampok uang negara di tubuh Kemenperin itu harus dibongkar,’’ katanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS