PT VSS Penerima SPK, Membantah Kemenperin yang Menyatakan Proyek Senilai Rp 80 Miliar, Fiktif

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Tim kuasa hukum PT VSS membantah pernyataan pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebut adanya proyek fiktif senilai Rp80 miliar. Pasalnya, PT VSS selaku pelaksana kegiatan telah melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun paket pekerjaan yang diadakan adalah berupa Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi di 105 titik di beberapa daerah. Waktu pengerjaan atau pendampingan telah sesuai dengan target dan tempo yang telah disepakati.

“Bahwa di dalam pelaksanaan program kegiatan, klien kami berkeyakinan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sah. Terdapat SPK (Surat Perintah Kerja), SPL (Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan), dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, berita acara, semua lengkap,” kata kuasa hukum PT VSS, Ndaru Utomo di Jakarta, Selasa (7/5/2024)

Dari total nilai paket pekerjaan kurang lebih senilai Rp80 miliar, yang sudah dibayarkan baru sebesar Rp10 miliar.

“Sisanya sebesar Rp70 miliar yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2024, namun sampai saat ini klien kami belum menerima,” ucap Ndaru

Tim kuasa hukum, kata Ndaru, akan melayangkan gugatan hukum untuk memperjuangkan hak kliennya. Pasalnya, Kementerian Perindustrian seolah melepas tanggungjawab dengan menyampaikan hal itu sebagai proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat

“Paket kegiatan sejak Agustus 2023 hingga awal 2024, kenapa baru sekarang dinyatakan sebagai proyek fiktif setelah semuanya selesai. Kami telah melayangkan dua kali somasi (peringatan), yang pertama di respon, namun yang kedua tidak ada tanggapan,” ujar Ndaru.

Fiktif

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan pihaknya menemukan proyek fiktif di kementeriannya senilai Rp80 miliar. Proyek fiktif ini melibatkan oknum pegawai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LHS.

“Yang bersangkutan mengatasnamakan jabatannya dan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Aktivitas oknum ini tanpa diketahui pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2024)

Saat ini, kata Febri, Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. “Yang bersangkutan (LHS) saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” ucap Febri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS