JK; Pelanggar UU Lebih tidak Bisa Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang Tokcix

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak paham dengan wanti-wanti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait orang-orang toxic masuk ke pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut dia, orang-orang yang melanggar Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)-lah sebenarnya yang tidak boleh masuk pemerintah.

Pasal 33 yang dimaksud berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

“Pertama, saya tidak mengerti toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat, juga tidak boleh masuk pemerintahan, lebih jelas,” ujar JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut JK, orang-orang yang melanggar UUD 1945 lah yang seharusnya tidak boleh masuk ke pemerintahan. Dia menilai, pelanggar UUD 1945 lebih tidak layak masuk ketimbang orang toxic.

“Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanaknya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan toxic,” ucap dia. Sebelumnya, Luhut meminta Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke dalam pemerintahan ke depan. Menurut Luhut, jika orang-orang toxic masuk ke pemerintahan maka akan sangat merugikan Indonesia. “Kepada presiden terpilih (Prabowo Subianto), saya katakan jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan Anda, karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia),” kata Luhut.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi telah memberi penjelasan lebih lanjut terkait pesan Luhut kepada Prabowo itu. Jodi menyebut, Luhut hanya memberi sumbang saran kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Meski demikian, Jodi tidak membeberkan siapa sosok toxic yang dimaksud Luhut.

“Pak Luhut hanya sumbang saran saja,” ucap Jodi singkat saat dikonfirmasi. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS