SPK Fiktif di Kemenperin, Ini Penjelasan Pejabat PPK Ditjen IKFT

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa hukum PNS di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), LHS membantah pernyataan PT Visi Solusi Sukses (VSS) yang menyebut Kemenperin belum melakukan pembayaran terhadap 105 event atau kegiatan yang mereka sudah kerjakan.

Menurut kuasa hukum LHS, Angga Busra Lesmana, SH, MH, CSL, CPLL pembayaran tak dilakukan kliennya karena ada mekanisme yang tak dijalankan VSS.

“VSS tidak memberikan ke klien kami data yang benar, laporan yang rigid, sehingga klien kami tidak memberikan kepada dia Berita Acara Serah Terima (BAST) bahwa kegiatan tersebut telah diakui, jadi bisa kemungkinan kegiatan yang dilakukan VSS diduga “Fiktif” atau tidak diterima LHS karena tidak sesuai sebagai Penanggung Jawab Kegiatan,” kata Angga, Kamis, kepada wartawan di Jakarta.

Audit dari pelaksanaan kegiatan juga tak ada, sehingga permintaan pembayaran oleh VSS tak dapat dipenuhi. Karena tak sesuai ketentuan, kata Angga pembayaran tak dilakukan.

“Kalau dilakukan pembayaran, maka takutnya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara kan yang repot klien kami,” ujarnya.

VSS sendiri merupakan perusahaan event organizer (EO). Juru bicara Kemenperin menyebut bahwa 105 event yang dikerjakan VSS merupakan proyek fiktif.

Dianiaya

Angga menuturkan, Atas persoalan ini, gugatan secara perdata maupun jalur pidana akan ditempuh oleh pihak LHS. Sebab, kata Angga, upaya penagihan pembayaran VSS ke Kemenperin yang dalam hal ini ke kliennya, tak berdasar. Selain itu, penagihan juga dilakukan dengan cara-cara yang dinilai merugikan LHS.

“Ada beberapa kali pertemuan antara klien kami dengan pihak VSS yang isinya penekanan. Dinyatakan klien kami harus membayar sejumlah uang. PT VSS juga melakukan perampasan mobil dari klien kami Honda Civic tahun 2018 atas nama istri klien. Itu dilakukan dengan alasan karena klien kami PPK Ditjen IKFT dalam proyek tersebut,” papar Angga.

LHS, kata Angga juga terguncang jiwanya. Ini karena saat pertemuan yang merupakan upaya penagihan, kliennya dianiaya ringan.

“Kepalanya dikeplak. Ada juga orang gebrak meja,” ucapnya.

Pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun hingga kini tak direspons. Sementara saat kuasa hukum VSS melayangkan somasi, pihaknya menurut Angga telah memberikan jawaban.

Laporan ke Polisi Sedang Disusun

Atas itu semua, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan pihak LHS ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini menuntut ganti rugi immateril Rp.100 miliar dan materil Rp.400 juta. Pihak tergugat ialah pimpinan VSS dan perusahaan itu sendiri. Sementara upaya laporan ke polisi, masih akan disusun.

“Kerugian materil karena mobil klien kami dirampas. Sementara immateril, akibat dari tindakan VSS klien kami tidak bisa masuk kantor lagi, klien kami sudah lama tidak masuk kantor karena malu. Karena ditagih-tagih,” tandas Angga.

“Istrinya juga malu, nama baiknya tercoreng, sehingga kenyamanan dalam bekerja sudah tidak ada,” imbuh Angga.

Bahwa saat ini Angga dan Tim Pengacara LHS yang beranggotakan 5 orang advokat sedang mengumpulkan bukti-bukti lanjutan dan akan menyelesaikan semua permasalahan LHS. ‘’jadi agar semua pihak dapat bersabar dengan proses yang ada,’’ ujar Angga. (sabar)

CATEGORIES
TAGS