Kemenperin Bantah Kemenkeu dan Kemendag Tentang Penyebab Penumpukan Kontainer

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.con) –  Terjadinya penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya dan Belawan-Medan, bukan disebabkan oleh ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kendati demikian, di sisi lain, ada dampak yang disebabkan Pertek, namun perubahan kebijakan bukan tanggung jawab satu kementerian.

Hal itu dikatakan juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri dalam jumpa pers  di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Febri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak tahu menahu isi kontainer yang  menumpuk di pelabuhan hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Seperti diketahui, hari Sabtu, 18 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga ramai-ramai ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka memantau langsung penumpukan kontainer yang disebut akibat adanya aturan impor, Permendag No 36/2023 yang kini sudah mengalami perubahan 3 kali.

Disebutkan, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

“Kemenperin akan mendukung arahan Presiden saat ratas kemarin, akan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Dan kami mendukung Permendag No 8/2024 sepanjang untuk kepentingan industri di dalam negeri,” kata Febri.

“Dan, kami akan tetap mengawal agar pasar di dalam negeri tidak dibanjiri produk impor khususnya barang hilir guna melindungi industri di dalam negeri, investasi, serta agar tak ada penumpukan di pelabuhan,” tambahnya.

Menolak

Hanya saja katanya, Kemenperin menolak pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal kontainer yang menumpuk di pelabuhan tersebut mengganggu rantai pasok manufaktur di dalam negeri.

“Kami sampai sekarang tidak tahu sebenarnya isi kontainer itu. Apakah bahan baku atau barang jadi. Yang tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Menurut Febri, sejak kebijakan larta (larangan terbatas) diberlakukan dengan ketentuan Pertek, tidak ada keluhan dari pelaku usaha bahwa industri di dalam negeri mengalami gangguan supply chain (rantai pasok) bahan baku.

‘’Jadi, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk itu berisi bahan baku, bahan penolong, atau produk jadi industri hilir yang akan membanjiri pasar domestik,” tukas Febri.

Membantah

Dia juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan, penumpukan disebabkan oleh terganggunya penerbitan izin impor karena Pertek.

“Terkait pernyataan Kemendag yang menyatakan penumpukan kontainer karena kendala penerbitan izin yang disebabkan Pertek. Perlu kami sampaikan Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan tersebut,” tukas Febri.(sabar)

CATEGORIES
TAGS