Sejumlah Akademisi Desak DPR; Segera Turunkan Gibran dari Jabatan Wapres
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah akademisi dan pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar eksaminasi kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Pakar HTN Feri Amsari, Bivitri Susanti, hingga Prof. Zainal Arifin Mochtar (Uceng) menilai putusan MK tersebut secara tidak langsung membeberkan fakta pelanggaran administratif serius dalam verifikasi pencalonan serta membuka celah konstitusional bagi DPR untuk mengambil tindakan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan MK secara tersirat telah mengungkap kebobrokan dalam proses verifikasi administratif penyelenggara pemilu. Menurutnya, persidangan di MK memperlihatkan bahwa KPU tidak pernah menerima maupun memverifikasi ijazah asli setara SMA atau SLTA milik Gibran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Putusan ini cerdas karena coba memperbaiki kebobrokan penyelenggaraan pemilu. Di dalam persidangan diungkapkan dan dalam putusan disampaikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memberikan kepastian sudah pernah melihat ijazah Mas Gibran,” kata Feri Amsari dari siniar Youtube Kompas TV Kamis (8/10/2026).
Feri menjelaskan bahwa bagi lulusan luar negeri, prosedur verifikasi pencalonan mewajibkan penyerahan ijazah asli untuk diterbitkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan oleh kementerian terkait. Namun, proses pembuktian di MK justru gagal menunjukkan bukti fisik ijazah pendukung tersebut.
Bola Panas di Tangan DPR
Menurut Feri, kondisi ini berimplikasi langsung pada pemenuhan syarat calon wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menambahkan, bola panas persoalan ini kini berada di tangan DPR RI. Konstitusi telah menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
“Langkah konstitusional sebagaimana mestinya harus dimulai dari DPR. Pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi pintu masuk. DPR wajib merespon ini, minimal dibutuhkan 25 anggota dewan untuk mulai mengusulkan,” tegas Feri.
Senada dengan Feri, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menekankan bahwa eksaminasi yang dilakukan para akademisi CALS bukan didasari oleh motif politik praktis untuk menjatuhkan atau menaikkan figur tertentu, melainkan upaya menegakkan rule of law dan meluruskan tata kelola administrasi negara.
“Perkara ini bukan soal perdebatan fisik ijazah semata, melainkan aturan main bernegara. Kita memersoalkan aturan main yang dibengkokkan dan penyalahgunaan kekuasaan demi meloloskan kandidat tertentu. Ini menyangkut kepatuhan pada asas Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” kata Bivitri.
DPR Jangan Diamkan Putusan MK
Bivitri menguraikan, putusan MK telah menempatkan bola panas di tiga pihak utama: DPR RI, KPU/Bawaslu, serta Penegak Hukum. DPR diminta tidak mendiamkan temuan hukum ini dan dapat menginisiasi penggunaan hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.
Di sisi lain, jajaran KPU dianggap gagal menjalankan kewajiban verifikasi secara profesional dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum maupun etik.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar (Uceng), menilai putusan MK tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan, melainkan titik awal (koma) untuk pembenahan kepemimpinan nasional.
Menurutnya, standar etik dan administrasi bagi calon pemimpin negara tidak boleh lebih rendah dibanding standar seleksi pekerjaan masyarakat umum.
“Untuk menjadi kasir minimarket saja syaratnya sangat ketat, ada ijazah, surat kelakuan baik dan disaring secara bermartabat. Bayangkan kalau negara dipimpin oleh pihak yang diberikan karpet merah dengan menerabas aturan,” ujar Uceng.
Uceng menyimpulkan bahwa mekanisme impeachment di parlemen menjadi forum terbaik untuk menguji secara terbuka seluruh kejanggalan verifikasi ijazah dan pemenuhan syarat pencalonan tersebut.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah hukum, memberikan pendidikan politik bagi generasi muda, serta mencegah berulangnya praktik kecurangan dalam pemilu mendatang. (sabar)

