Chusnul Chotimah ; Awalnya Kasus Pemakzulan, Kini akan Ramai Penjarakan Gibran Serta Semua Pihak yang Terlibat

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, menyebut polemik terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi berkembang ke persoalan hukum yang lebih luas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Chusnul menyinggung kemungkinan arah tuntutan yang semula berfokus pada diskualifikasi Gibran. Tetapi kini menurutnya dapat bergeser menjadi desakan agar pihak-pihak yang dianggap terlibat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hal itu disampaikan Chusnul setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan.

“Awalnya cuma diskualifikasi Gibran, sekarang sepertinya akan ramai penjarakan Gibran dan semua pihak yang terlibat?,” ujar Chusnul, Jumat (9/10/2026).

Chusnul juga menyinggung para pendukung Presiden ke-7 RI Jokowi yang selama ini membela Gibran di tengah polemik tersebut. “Tugas termul (Pendukung Jokowi) tambah berat,” tukasnya.

Kemungkinan Jalur Pidana

Diungkapkan Chusnul, mantan Ketua MK Mahfud MD telah menyampaikan bahwa polemik dugaan ijazah Gibran berpotensi berlanjut melalui jalur hukum pidana.

Meski demikian, kemungkinan adanya proses pidana harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Penanganan perkara tetap membutuhkan dasar hukum, bukti yang cukup, serta proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Sebelumnya, Mahfud menguliti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat milik Gibran.

Dikatakan Mahfud, persoalan tersebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran.

Ia menilai, tidak ditemukannya bukti penyetaraan dalam pembuktian di MK menjadi persoalan tersendiri.

Mahfud menjelaskan, tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA berkaitan dengan upaya penyetaraan pendidikan yang dilakukan karena dokumen yang dipersoalkan bukan ijazah SMA pada umumnya.

Ijazah Itu Memang Tidak Ada !

“Ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya,” ujar Mahfud, Jumat (9/10/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK juga menyebut persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan.

“Oleh sebab itu MK sendiri dalam putusannya mengatakan oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, maka masalahnya sekarang diserahkan ke lembaga lain yang berwenang,” jelasnya.

Mahfud kemudian menegaskan pandangannya mengenai keberadaan ijazah yang dipersoalkan tersebut.

“Jadi bukan sudah benar bila ijazah tidak ada dan pasti tidak ada, dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” imbuhnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS