Pencalonan Gibran-pun Sudah Bermasalah, Persidangan MK Juga tidak Menemukan Ijazah SMA Gibran
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok putusan tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski menyatakan tak berwenang mendiskualifikasi Gibran yang sudah menjabat, majelis hakim mengungkap fakta hukum tidak ditemukannya bukti ijazah SMA milik sang Wapres.
MK menyerahkan penanganan serta penilaian atas keabsahan dokumen tersebut kepada lembaga negara lain yang memiliki wewenang konstitusional.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.
MK Lempar Bola Panas
Merespons amar putusan tersebut, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK sebenarnya telah melemparkan bola panas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyikapi temuan kejanggalan dokumen pencalonan Gibran.
“MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti.
Bivitri menjelaskan bahwa MK telah menjalankan perannya menguji fakta. Kini, pintu menuju proses pemakzulan (impeachment) berada penuh di tangan DPR sesuai dengan mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Perbuatan Tercela
“Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Bivitri.
Ia menambahkan, temuan MK mengenai ketidakberadaan dokumen penyetaraan ijazah tersebut sudah cukup untuk memenuhi delik perbuatan tercela sebagaimana diatur sebagai syarat pemberhentian Wapres dalam konstitusi.
“Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya,” katanya.
Dengan selesainya persidangan di MK, arah penyelesaian polemik syarat pendidikan Gibran kini bergantung pada peta kekuatan politik fraksi-fraksi di Senayan dalam menentukan penggunaan hak interpelasi hingga angket.(sabar)

