Kelompok Gen Z Surabaya Sebut Gibran Layak Didiskualifikasi

Loading

 

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Kelompok atau perkumpulan mengatasnamakan Gen Z Surabaya menyatakan sikap terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka mendesak agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Kelompok tersebut menilai terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran. Mereka menyebut persoalan itu berkaitan dengan ijazah atau tanda kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

“Kami menyatakan sikap tegas,” ujar perwakilan kelompok tersebut dalam pernyataannya, dikutip dari video yang kini beredar luas. Salah satunya diunggah akun pegiat media sosial Chusnul Chotimah, Kamis (8/10/2026).

Pertama, mereka menilai terdapat cacat administratif fatal dalam pencalonan Gibran. Mereka menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Tidak Penuhi Syarat

“Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, akibat tidak adanya ijazah atau tanda tangan pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang sah,” kata mereka.

Kelompok itu mengklaim persoalan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kementerian dalam persidangan. Mereka menyebut konfirmasi tersebut menjadi dasar penilaian adanya persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.

“Kondisi tersebut sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh pihak kementerian di muka persidangan,” ungkapnya.

Kedua, mereka mempersoalkan ketentuan dalam Peratura KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai Pasal 18 ayat 3 dalam aturan tersebut merupakan bentuk manipulasi dan disharmonisasi hukum.

“Penetapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan bentuk manipulasi dan disharmonisasi hukum yang dirancang secara terstruktur, sistematis, dan terencana tanpa konsultasi publik dan sah,” tegasnya.

Bertentangan dengan UU

Mereka juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Atas dasar itu, kelompok tersebut meminta penyelenggara pemilu mematuhi prinsip kepastian hukum.

“Serta nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Ketiga, kelompok tersebut menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan. Mereka menyebut langkah itu diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan marwah demokrasi Indonesia.

“Bahwa atas syarat cacat administratif maupun menjaga kepastian hukum dan marwah demokrasi Indonesia, Gibran Rakabuming Raka secara hukum dan sah layak didiskualifikasi,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Dalam sidang itu, MK memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tidak Miliki Ijazah SMA

Meski begitu, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.

Kendati demikian, MK memutuskan tidak menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.

Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS