Surat MA ke Bupati Gowa Ditahan Kurir PT Pos Indonesia

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan tertahannya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Surat tersebut disebut sempat berada dalam proses pengantaran melalui kurir mitra PT Pos Indonesia, namun diduga tidak segera disampaikan kepada pihak yang menjadi tujuan surat.

Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis malam di Jakarta  menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa, mengingat surat yang dikirim berasal dari lembaga negara dan ditujukan kepada kepala daerah.

“Menurut KAMAKSI, setiap dokumen resmi yang dipercayakan kepada penyelenggara layanan pos harus diproses dan diserahkan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joko.

Dugaan tertahannya surat tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak PT Pos Indonesia. KAMAKSI meminta agar perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengiriman, mulai dari penerimaan surat, pendistribusian, penugasan kepada kurir mitra, hingga alasan surat tersebut belum diterima oleh pihak tujuan.

KAMAKSI menegaskan bahwa penggunaan kurir mitra dalam proses distribusi tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan. Sebagai penyelenggara layanan, PT Pos Indonesia dinilai tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh proses pengiriman berjalan sesuai standar operasional dan dokumen sampai kepada penerima yang dituju.

Atas persoalan tersebut, KAMAKSI mendesak Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi memberikan klarifikasi mengenai status surat MA tersebut serta memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengirimannya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS