KAMAKSI: Jabatan Dewan Bukan Berarti Kebal Hukum
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti kasus arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap petugas polisi yang sedang bertugas Jumat sore, 3 Juli 2026, di lampu merah Pesing, Jakarta Barat, terjadi kejadian yang memalukan.
Seorang yang mengaku anggota DPRD DKI Jakarta diduga menabrak pembatas jalan, masuk ke jalur Transjakarta, lalu memaki polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Belakangan ia diketahui bernama Hardiyanto Kenneth, anggota dewan dari PDI Perjuangan.
“Yang jadi masalah bukan cuma makiannya. Yang jadi masalah adalah sikapnya. Ia merasa, karena dirinya anggota dewan, ia boleh melanggar aturan.
Anggota DPRD yang memaki atau mengintimidasi polisi lalu lintas di jalan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas pelanggaran rambu/pembatas jalan, serta berpotensi melanggar Pasal 212 dan Pasal 316 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman atau kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Sebagai anggota dewan, tindakan arogansi ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah/janji jabatan serta Kode Etik DPRD yang mewajibkan wakil rakyat untuk memberi teladan yang baik, menjaga martabat lembaga, dan mematuhi hukum.
‘’Sudah seharusnya Badan Kehormatan memberikan sanksi berat dan PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kenneth dari jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta dan juga dari keanggotaan partai. Anggota Dewan sepatutnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat bukan sebaliknya seolah mengganggap dirinya “Sakti” kebal aturan,” tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI di Jakarta.
Ada satu ucapan polisi yang seharusnya membuat Kenneth malu. Saat Kenneth berkata, “Kamu tidak tahu saya anggota dewan?”, polisi itu menjawab: “justru karena Anda anggota dewan, saya berdiri di sini menjalankan tugas negara.”
Jawaban polisi itu benar. Jabatan bukan tiket untuk melanggar hukum. Jabatan justru membuat seseorang harus lebih taat pada hukum, bukan lebih bebas. Makin tinggi jabatan seseorang, makin wajib ia memberi contoh yang baik.
Yang lebih parah, Kenneth diduga sempat mengancam. Katanya, ia tidak menyentuh polisi itu hanya karena polisi itu memakai seragam. Kalau polisi itu memakai baju biasa, katanya, sudah ia injak-injak. Ucapan seperti ini menunjukkan cara berpikir yang berbahaya. Artinya, yang menahan ia berbuat kasar bukan hukum, bukan hati nurani, tapi hanya takut pada seragam. Dari orang biasa saja ucapan itu sudah keterlaluan. Apalagi dari orang yang tugasnya justru membuat aturan.
Kenneth juga sempat menyebut polisi itu arogan dan tidak disukai masyarakat. Ini aneh. Ia sendiri yang minta diistimewakan, tapi malah mengaku bicara atas nama masyarakat. Padahal polisi itulah yang sedang bekerja untuk masyarakat.(sabar)
