DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
![]()

OKI, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna XII, XIII, XIV dan XV di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, tahun 2026. Sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Oki (Raperda), hingga penyampaian anggota dewan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE, MSi, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, A.Md.Gz, Wakil Ketua I DPRD OKI Febriansyah Wardana, ST, Wakil Ketua II DPRD OKI Nanda, SH, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna XIII, DPRD membahas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten OKI Tahun 2026 pada Pembicaraan Tingkat I. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan mengenai usulan Raperda yang menjadi inisiatif lembaga legislatif.
Raperda Usulan
Sementara itu, Rapat Paripurna XIV membahas Raperda usulan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2026 pada Pembicaraan Tingkat I. Dalam agenda tersebut, Bupati OKI menyampaikan penjelasan terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten OKI.
Kemudian Rapat Paripurna XV dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan pelaksanaan anggota DPRD Kabupaten OKI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Rangkaian rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Melalui pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten OKI terus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (er)
