Kejagung Ungkap Temuan Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi mengungkap temuan baru dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Temuan baru tersebut adalah korupsi pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan hingga triliunan rupiah.

Dalam pengungkapan baru ini, ada juga dugaan korupsi penunjukan mitra untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penjualan titik dapur. Tak main-main, pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini adalah seorang jenderal polisi bintang satu, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang. Tak hanya memperluas daftar tersangka dalam perkara korupsi MBG, temuan ini juga mengungkap beragam modus korupsi yang dilakukan dalam program ini.

Berikut adalah sejumlah kasus korupsi yang terkait dengan program MBG: Jual beli titik SPPG Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh tersangka GHS dan bersumber dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurut penyidik, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga saat ini. “Untuk pemberian itu, tidak dilakukan sekali ya, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan,” ujar dia.

Motor listrik, sepatu dan kaus kaki Masih terkait Dadan dan dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Syarief mengungkapkan, mereka bertiga juga terlibat dalam penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Perwira Tinggi Polri

Setelah menjaring tersangka baru yang melibatkan perwira tinggi Polri. Syarief menjelaskan, tersangka Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) diduga memanfaatkan jabatannya.

Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra SPPG. Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Tujuh Tersangka

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut tujuh tersangka dan masing-masing perannya:

-Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya mengatur berbagai kebijakan pengadaan dan penunjukan mitra yang merugikan keuangan negara.

-Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan serta intervensi terhadap proses penunjukan yayasan mitra SPPG.

-Asep Yusuf Somantri (AYS), merupakan pihak swasta yang diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Penyidik mendapati adanya aliran dana ilegal dari Asep kepada Sony

-Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), tersangka kelima kasus MBG yang diduga mengondisikan proses pengadaan motor listrik sejak sebelum lelang dimulai.

-Tersangka keenam, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

-Tersangka ketujuh, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan oleh mitra SPPG. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS