Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan, Iman Zanatul; MBG Melanggar Konstitusi
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbus) Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri menegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) tak punya mandat atur guru.
“BGN tidak punya mandat dalam mengatur guru,” kata Iman dikutip dari unggahannya di X, Kamis (17/9/2026).
Hal tersebut, kata dia, karena MBG tak boleh menggunakan anggaran pendidikan. Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak MK memutuskan MBG tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan, sejak palu diketok maka semua program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan adalah inskonstitusional,” ungkapnya.
Sementara itu, Iman melihat Sudaryono kerap mengimbau guru dan kepala sekolah.
“Sudaryono berkali-kali menghimbau kepada kepala sekolah, guru dan orang tua,” ujarnya.
Menurut Iman, Sudaryono tak punya mandat mengatur entitas pendidikan. Mengingat jabatannya sebagai Kepala BGN.
“Padahal sebagai kepala BGN, Sudaryono tidak punya mandat sedikitpun untuk mengatur guru, kepala sekolah dan orang tua,” ucapnya.
Pelanggaran UU No14/2005
Bahkan, Iman menyoal peraturan BGN terhadap guru. Dia menilainya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Setiap peraturan BGN terhadap guru itu tidak sah, karena melanggar UU 14/2005,” terangnya. Lebih jauh, MBG pun dinilainya melanggar konstitusi.
“Dan program MBG sendiri yang melahirkan BGN, inskonstitusional. Oleh sebab itu BGN juga ilegal,” pungkasnya.
Berangkat dari logika tersebut, Iman menegaskan penolakan terhadap MBG dilindungi konstitusi.
“Bapak, ibu, menolak MBG dan menolak keracunan MBG, adalah sikap yang dilindungi UU,” tandas Iman.
Imbauan Sudaryono
Baru-baru ini, Sudaryono meminta sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan kebersihan dan keamanan makanan sebelum disajikan kepada siswa, dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan saat meninjau langsung pelaksanaan MBG di SDK St. Arnoldus Penfui, Kota Kupang, bersama dengan Gubernur NTT Melki Laka Lena, Rabu (16/9/2026).
“Saya berpesan kepada Kepala Sekolah dan para Guru, agar saat menerima makanan dari SPPG, pastikan di setiap ompreng terdapat label batas waktu untuk mengonsumsi,” katanya.
Ia meminta guru turut melakukan pengecekan makanan sebelum menu MBG, didistribusikan kepada siswa untuk memastikan makanan layak dan aman dikonsumsi. (sabar)

