KPK Perlu Hak Imunitas dari Kriminalisasi

Loading

kpk

JAKARTA, (tubasmedia.com) – UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. UU tersebut, menurutWakil Ketua KPK Zulkarnaian masih cukup bagus untuk diterapkan.

Meski demikian, menurut Zulkarnain revisi UU tersebut sepenuhnya wewenang DPR. Dia berharap jika DPR memang ingin memperkuat wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, sebaiknya diberi hak imunitas selama bekerja di KPK.

“Yang perlu ditambahkan yaitu imunitas dari kriminalisasi,” kata Zulkarnain di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Zulkarnain menambahkan tugas seorang penyidik maupun komisioner KPK sangat rentan dikriminalisasi. Banyak pihak yang tidak senang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sehingga mereka berusaha untuk melemahkannya.

“Kriminalisasi hal yang tidak ada bisa diadakan dengan rekayasa-rekayasa. Penegakkan hukum tidak didasarkan dengan kebenaran dan keadilan yang objektif,” ujarnya

DPR telah mengesahkan 159 RUU masuk dalam Prolegnas. Salah satunya RUU KPK. Namun, pembahasan atas RUU tersebut tidak masuk ke dalam pembahasan prioritas 2015.

Hak imunitas pekerja di KPK ramai dibicarakan setelah sejumlah pimpinan KPK dijerat kasus pasca penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja sudah dilaporkan ke polisi terkait kasus yang berbeda, (edi s)

CATEGORIES
TAGS