TPDI Serahkan Bukti-bukti dan Fakta Peristiwa Nepotisme dalam Perkara Uji Materiil No 90/PUU -XXI/2023 ke KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), terdiri dari Petrus Selestinus, Erick . Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka telah menyerahkan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta-fakta peristiwa nepotisme dalam proses Perkara Uji Materiil kepada KPK, Selasa (141123).

Dokumen-dokumen dimaksud diterima Deputi Informasi dan Data KPK, Arif Abdul Halim guna melengkapi Laporan TPDI, tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam Laporan TPDI kepada KPK, diuraikan telah terjadi peristiwa pidana yang diduga sebagai nepotisme dan kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menguatkan laporan dimaksud,  kata KoordinatorTPDI, Petrus Selestinus, telah diserahkan sebagai bukti awal Putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16/10  2023, yang di dalamnya diuraikan fakta-fakta peristiwa nepotisme dan kolusi, yang melahirkan Putusan Perkara Uji Matriil No.90/PUU-XXI-2023, tgl.16/10/2023, yang kemudian bermasalah secara hukum.

TPDI juga menyerahkan satu buah flashdisk berisi video Podcast Tempodotco, berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik “Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik”.

Rp 10 Miliar

‘’Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp10 miliar,’’ jelas Petrus.

Mengenai temuan Wartawan Tempodotco sebagaimana telah dipublish dalam Podcast Bocor Alus Politik, TPDI meminta agar KPK dalami dalam suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

TPDI mengajukan 18 nama untuk didengar sebagai Saksi, antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya.

Selian itu, TPDI juga usulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams, mereka adalah Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli antara lain Bivitri Susanti dkk. (sabar)

CATEGORIES
TAGS