Industri Menengah Siapa Indukmu Sebenarnya

Loading

tempe

Oleh: Fauzi Aziz

TUGAS Kementrian Perindustrian semakin berat sebagai pengatur, pembina dan pengembang sektor perindustrian sejak lahirnya UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Pasalnya apa  sehingga kita katakan berat. Ada tiga sisi yang dapat difahami,yakni:1) Pembinaaan dan pengembangan industri berdasarkan pendekatan sektor. 2) Dilakukan dengan menggunakan pendekatan skala usaha, baik skala kecil diundang-undang disebut Industri Kecil (IK), Industri Menengah (IM) dan Industri Besar (IB). 3).Pembinaan dan pengembangan berdasarkan pendekatan yang bersifat wilayah industri karena memang pembangunan industri bersifat lintas wilayah/lintas daerah.

Postur kebijakannya cenderung di blanding dalam satu bauran Kebijakan Industri Nasional. Tadinya penulis berfikir bahwa secara idial harusnya masing-masing mempunyai landasan kebijakan sendiri sebagai konsekwensi dilakukan tiga pendekatan strategis tersebut. Tapi tak mengapa karena itulah faktanya dan semua telah menjadi keputusan pemerintah bersama DPR bahwa pengaturan, pembi naan dan pembangunan industri nasional dilakukan dengan menggunakan tiga pilar sebagai “strategi”.

Maknanya capaian kinerjanya harus dapat dilihat dari ketiga prespektif tersebut. Kita harapkan tidak terjadi komplikasi kebijakan. Yang pasti manajemen kebijakan publiknya harus kredibel karena harus menegakkan tiga pilar strategis pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri  dalam waktu bersamaan dan dalam satu kerangka kebijakan.

IM akan mendapatkan perhatian khusus karena Indonesia memang perlu memiliki IM yang kuat sebagai negara besar. Bonus demografi dan semakin banyaknya jumlah kelas menengah Indonesia, mengembangkan IM sebagai penggerak industrialisasi merupakan pilihan kebijakan yang tepat dan benar.

Azas demokrasi ekonomi dan azas keterkaitan memberikan ruang berkembangnya IM pada tatanan yang idial. Pengembangan inkubator industri berbasis iptek dan inovasi akan menjadi kawah candradimuka mengembangkan populasi industri yang berskala menengah ini. Generasi Y harus dijadikan obyek yang perlu dibina dan dikembangkan kapasitasnya sebagai wirausaha industri yang inovatif dan produktif yang menghasilkan produk dan jasa yang dapat diterima pasar.

Ada dua segmen pasar utama, yakni segmen pasar umum dan segmen pasar industri. Berada di level tengah adalah idial dan menguntungkan karena kebelakang bisa membangun jejaring kerja dengan sektor IK dan ke depan bisa melakukan kerjasama dengan industri berskala besar.

Penanganan sektor IM perlu segera dirumuskan polanya, bukan sekedar dibagi karena terikut oleh sistem perizinan semata.

Di undang-undang tentang perindustrian sudah diwadahi pengaturannya dalam bab pemberdayaan industri, yang terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan IK dan IM. Formatnya adalah pemerintah harus banyak melakukan tindakan yang bersifat afirmatif. Bagaimana mengelola ini, semua berpulang pada pengembangan sistem pembinaan yang akan dilakukan.

Secara administratif sebaiknya pengelolaan IK dilakukan Ditjen IKM, sedangkan pengelolaan sektor IM sebaiknya diintegrasikan ke Ditjen lainnya, misal IKTA, Agro Industri dan ILMATE. Dengan demikian, ditjen IKM agar lebih fokus pada pemberdayaan sektor IK sesuai dengan pengalamannya selama ini, sejak masa lalu ketika perindustrian berhasil melaksanakan progam BIPIK di era orde baru.

Fokus ini penting karena kompleksitas pendekatannya karena karakter dasarnya sendiri harus bisa difahami dari aspek kesejarahan, sosiologis dan budaya lokal di samping dari aspek teknoekonomi. Dalam praktek selama ini pembinaan sektor IM melekat di ditjen yang membina IB, tetapi dalam prakteknya pula dilihat dari aspek pembinaan dan pengembangannya tidak clear dilihat dari aspek kebijakan dan progam, sehingga yang terjadi ditjen IKM pada prakteknya tidak pernah mengurus sektor IM, kecuali hanya mengurusi pembinaan dan pengembangan IK saja.

“Kekosongan” ini harus diselesaikan oleh Kemenperin dan nampaknya upaya ini sedang berjalan.Terkait dengan pembinaan yang bersifat teknis, produksi, teknologi dan standardisasi dan pengembangan inkubator industri sampai menghasilkan start-up company di sektor IK dan IM sepenuhnya dilakukan Balai Litbang Industri mengingat lembaga ini lebih memiliki kompetensi teknis dan infrastruktur teknologi yang semakin lengkap.

Menteri Perindustrian perlu mengambil keputusan ini agar pembinaan dan pengembangan IK dan IM tertangani dengan baik. Di direktorat jenderal bertanggungjawab menangani kerangka kebijakan dan regulasi dan balai litbang industri dan pusdiklat menangani pembinaan yang bersifat teknis. (penulis adalah pemerhati masalah sosial,ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS