Unisem Komit akan Bayar Seluruh Pesangon Karyawan
BATAM, (tubasmedia.com) – Perjuangan karyawan PT Unisem untuk mendapat hak pesangon 2N+1, akhirnya tercapai. Manajemen perusahaan menyetujui setelah melakukan pembahasan alot. PT Unisem komitmen akan membayar seluruh pesangon karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakyakirti mengatakan, mereka bahkan meminta waktu tambahan untuk beroperasi hingga Maret 2020.
“Sudah ada kesepakatan. Mereka dibayar dua kali sesuai ketentuan,” kata Rudi, ketika dihubungi, Selasa (13/8/2019)
Pembahasan pesangon untuk karyawan yang terkena PHK ini, sebelumnya sudah sempat dilakukan perusahaan dalam beberapa kali pertemuan namun tak kunjung mendapat jawaban. Hingga diputuskan pada Jumat (9/8/2019) malam, di PT Unisem, Kawasan Industri Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Rudi melanjutkan, dalam keputusan tersebut, manajemen perusahaan tetap melakukan PHK bertahap hingga 30 September mendatang. Selanjutnya perusahaan meminta tambahan waktu operasional untuk menyelesaikan orderan dari customer.
Setelah itu, perusahaan akan melakukan penyesuaian karyawan, sesuai kebutuhan hingga berhenti beroperasi. Dalam masa perpanjangan ini, perusahaan tidak akan menerima customer baru maupun projek baru.
Pada PHK bertahap ini, perusahaan hanya akan menyisakan sekutar 700-800 karyawan saja, untuk produksi akhir sampai Maret 2020.
“Pastinya kami dari pemerintah sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan perusahaan. Kedepannya, kesepakatan yang sudah disepakati ini agar dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Rianto Panjaitan dari serikat pekerja Unisem, menyampaikan apresiasinya untuk Kadisnaker yang ikut serta rapat hingga menjelang malam. “Kita bangga dengan Kadisnaker. mulai sore sampai malam ikut rapat,” ungkap Rianto.(red)