Koran Asing Sorot Kasus Ijazah SMA Gibran, Media Hong Kong; Seharusnya Gibran Malu dan Mengundurkan Diri

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Isu mengenai keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, media ternama asal Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang terbit pada Kamis (8/10/2026) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap kualifikasi pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.

Dalam pemberitaan media tersebut disampaikan bahwa meski MK menolak permohonan gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sidang tersebut mengungkapkan fakta penting.

Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran setara dengan kualifikasi minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

Dalam konferensi pers usai putusan, pengacara Refly Harun, salah satu pemohon, berseloroh kepada para wartawan bahwa peristiwa ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, di mana satu putusan membawa kegembiraan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Malu dan Mengundurkan Diri

“Pihak tergugat senang karena dia masih bisa mempertahankan jabatan wakil presidennya, untuk saat ini. Tetapi kami juga senang karena kami telah berhasil membuktikan bahwa dia tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly dikutip dari media itu, sembari menambahkan bahwa putusan tersebut seharusnya membuat Gibran malu dan mengundurkan diri.

Dikenal secara lokal sebagai “skandal ijazah Gibran” ini mencuat pada 10 September ketika 12 pemohon, yang dipimpin pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mengajukan permohonan ke Mahkamah.

Manipulasi Surat Keterangan

Dalam gugatannya, mereka menyampaikan bahwa Gibran memanipulasi surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengahnya. Berdasarkan undang-undang pemilu Indonesia yang disahkan pada tahun 2003, calon presiden dan calon wakil presiden harus menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

Di sisi lain, pakar hukum Bivitri Susanti menilai temuan ini membuka peluang bagi DPR untuk memulai proses pemakzulan serta mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen.

Sementara pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyebut putusan ini sebagai sinyal kuat bagi lembaga negara lainnya untuk bertindak.

Meskipun dinamika politik terus memanas dan memicu laporan polisi dari kelompok masyarakat, analis politik memprediksi Presiden Prabowo Subianto cenderung menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak goyah.

Kendati demikian, sorotan media internasional ini diperkirakan bakal terus membayangi legitimasi politik dan karier Gibran di masa depan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS