Sektor Hulu Industri Mamin Indonesia Tertinggal Jauh Dibanding Negara Lain

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman meminta pemerintah untuk segera melakukan regulasi di sektor industri mamin agar laju ekspor bisa berjalan lancar.

‘’Ekspor kita masih tersendat karena terhalang oleh ketatnya aturan,’’ katanya kepada pers di Jakarta kemarin.

Sebenarnya, kata Adhi, inovasi sektor hulu dan antara di industri mamin perlu dipacu agar produk dalam negeri lebih berdaya saing. ‘’Inovasi merupakan kunci di industri mamin, terutama di sektor hulu dan antara. Pasalnya, saat ini sektor tersebut dinilai sangat ketinggalan dibandingkan dengan negara lain,’’ katanya

Hal ini terlihat dari besarnya impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri mamin hilir. Gandum, misalnya, 100% masih diimpor begitu pula dengan komoditas lain seperti garam, susu, bawang putih, dan bahan perasa yang porsi impornya antara 60% hingga 90%.

‘’Adapun, untuk produk hilir di Indonesia sudah baik dengan porsi impor yang hanya 7%-8%, jadi beredarnya produk mamin impor di Indonesia tidak perlu dirisaukan,’’katanya.

Adhi menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pelaku industri yang berinvestasi di bidang inovasi dan vokasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

Dalam kebijakan itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (sabar)

CATEGORIES
TAGS