TPDI 2.0 Gugat Jokowi, Anwar Usman dan Pratikno ke PN Jakpus
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekelompok advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno juga turut sebagai tergugat.
“Tergugat KPU menerima pendaftaran saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden sebelum peraturan KPU diubah,” ujar Kuasa Hukum TPDI 2.0 Patra M Zein kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (29/1/2024).
“Peraturan KPU No 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023,” sambung dia.
Sementara itu, Anwar Usman digugat atas dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum karena memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023. Menurut Patra, seharusnya Anwar Usman tidak memeriksa dan memutuskan perkara itu karena memiliki konflik kepentingan. “Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasehati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri,” kata Patra. “Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasehat, bukannya justru saudara Pratikno yang turut diduga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran,” lanjut dia.
Atas hal itu, Patra meminta agar PN Jakpus menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melakukan hukum. Selain itu, meminta para tergugat dan turut tergugat membuat permintaan maaf secara tertulis.
“Kami minta juga mereka melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut,” tegas Patra. (sabar)