Ulah Ketua MK Anwar Usman, Mendulang Pemakzulan Iparnya, Presiden Jokowi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – MKMK dituntut bertindak cepat dan maksimal pada putusannya dalam soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstotusi terhadap 9 Hakim Konstitusi yang bakal dibacakan besok Selasa 7 November 2023.
‘’Benar-benar harus bahkan wajib hukumnya mencerminkan putusan yang obyektif tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun,’’ kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara saat menyampaikan pernyataan keprihatinan kepada MKMK, Senin siang di Jakarta.
‘’Kalau tidak, terkait kondisi obyektif yang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Jokowi yakni krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, akibat faktor nepotisme yang melekat dalam diri Anwar Usman selaku Ketua MK, hal ini akan dijadikan alat memakzulkan Jokowi,’’ jelasnya
Posisi MK dalam keterpurukan akibat hubungan keluarga Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi yang melekat dengan tugas Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, tidak terhindarkan terutama dalam mengadili perkara Uji Materiil UU terhadap UUD 1945.
Tidak terkecuali perkara No.90/ PUU-XXI/2023, yang perkaranya sudah diputus dan putusannya bermasalah hukum yang problematik.
‘’Akan tetapi publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hubungan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest,’’ katanya.
Krisis Kepeecayaan Publik
Saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang meluas hanya karena ada dugaan nepotisme dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.
Pasalnya publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana.
‘’Tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu bahkan sudah merasuk pada pimpinan Lembaga Tinggi Negara di eksekutif dan yudikatif,’’ kata Petrus.
Akibat hubungan berbasiskan pada dugaan nepotisme, publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu hukum Acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK.
‘’Bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa Peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding,’’ tambahnya.
Juga sejumlah Peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada Lembaran Negara/Berita Negara, sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023.
‘’Tidak ada pernyataan bahwa Peraturan MK ini diundangkan dalam Berita Negara. Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipun tidak sah hukumnya,’’ jelasnya.
Mafia Peradilan Kuasai MK
Pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK bahwa Mafia Peradilan setiap tahun juga mengadakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), meski bercanda, namun candaannya itu seakan memperkuat sinyalemen beberapa pihak tentang adanya mafia peradilan masuk ke dalam MK. Alasannya karena lewat putusan MK para mafia peradilan hanya berurusan dengan 9 orang Hakim Konstitusi yang bisa mengubah nasib seorang menjadi pembesar negeri ini, ketimbang harus mengubah UU lewat DPR yang berbiaya tinggi.
Sudah Hancur Lebur
Dalam kondisi di mana mafia peradilan merajalela, ada di mana-mana seolah-olah hukum tumpul di hadapan para mafia. Publik lalu menilai 10 tahun pemerintahan Jokowi hukum dan penegakan hukum hancur. KPK hancur, MK hancur, BPK RI hancur, Polri, Kejaksaan dll-nya hancur berantakan sehingga kasus nepotisme dalam tubuh MK akan menjadi pemicu gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan tuntutan PDTH terhadap Anwar Usman.
Oleh karena itu, dengan putusan MKMK yang obyektif, adil dan memenuhi harapan rakyat, pada sidang MKMK tanggal 7/11/2023 besok, diharapkan MKMK dapat membersihkan unsur Nepotisme dalam tubuh MK, sehingga dengan demikian MKMK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Lembaga MK dan Presiden RI.
Advokat Perekat Nusantara juga meminta agar MKMK membentuk investigasi untuk menyelidiki dugaan Nepotisme dalam tubuh MK khususnya dalam perkara Uji.Materiil di mana Presiden Jokowi sebagai pihak, karena setiap perkara Uji Materiil Presisen menjadi pihak sementara Ketua Majelis Hakimnya Ketua MK Anwar Usman, maka di situlah letak berkepntingan yang dilarang UU.
Juga semua putusan MK sejak Anwar Usman jadi Ipar Presiden Jokowi, sepanjangenyangkut Uji UU agar dilakukan eksaminasi untuk kemudian dievaluasi melalui dibuka kembali persidangan dengan Majelis Hakim yang baru termasuk perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Pernyataan keprihatinan Perekat Nusantara dan TPDI, Ini disampaikan kepada MKMK dengan harapan agar dengan putusan MKMK dapat menyelamatkan MK dan Presiden dari pemakzulan dan tuntutan mundur dari MK atau di PDTH.(sabar)