Ramai-ramai Desak Anwar Usman Mundur

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Pelanggaran tersebut terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasil dari putusan tersebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang adalah keponakan Anwar Usman, bisa maju sebagai cawapres meskipun usianya belum 40 tahun.

Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran atau adik ipar Presiden Joko Widodo.  Anwar tidak akan mundur, merasa korban fitnah Meskipun telah dicopot dari posisi Ketua MK, Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur dari MK. Anwar menyebutkan, dirinya mengaku sebagai korban fitnah.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ujarnya.

Gelombang desakan yang meminta Anwar mundur dari MK mengalir usai MKMK memberhentikannya dari posisi ketua. Berikut beberapa pihak yang mendesak Anwar angkat kaki dari MK.

  1. Setara Institute

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasan meminta agar Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK. Anwar sebaiknya mundur guna memulihkan marwah MK sebagai lembaga yudikatif dan tidak menjadi beban yang berkepanjangan. Ismail mengatakan, masih ada ruang agar kualitas demokrasi dipulihkan dari kecacatan etik Anwar. Ia juga menyampaikan, masih ada perkara uji materiil soal batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan MK.

“Untuk memulihkan marwah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” ujar Ismail dikutip dari Kompas.com, Rabu.

“Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang Pilpres (pemilihan presiden), karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.

Di sisi lain, Ismail juga menilai pelanggaran berat yang dilakukan Anwar secara moral dan politik membuktikan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan diputus keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Putusan tersebut justru mengakomodir kepentingan untuk memupuk kekuasaan.

“Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi,” ujar Ismail.

  1. Guru besar dan tokoh masyarakat

Desakan agar Anwar mengundurkan diri dari MK juga muncul dari gabungan guru besar dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Maklumat Juanda. Usman Hamid selaku Sekretaris Maklumat Juanda mengatakan, pihaknya mendesak Anwar mundur dari MK sebagai amanat reformasi.

Selain itu, ia menilai, mundurnya Anwar merupakan bagian untuk memperbaiki kemandirian dan martabat MK. “Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim,” ujar Usman.

Usman menyampaikan bahwa MK harusnya diisi oleh orang terhormat dengan integritas moral yang tinggi. Pihaknya juga desak DPR agar mengajukan hak interpelasi dan hak angket. Tujuannya untuk membuka dugaan kuat intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, terutama MK.

“MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela,” tandasnya.

  1. PP Muhammadiyah

Desakan mundur juga diutarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan, Anwar harus mundur guna mengembalikan kewibawaan, marwah, dan martabat MK di hadapan publik.

Di sisi lain, ia mengapresiasi MKMK yang telah memutuskan Anwar melakukan pelanggaran etik berat. Meski begitu, Trisno tetap menilai lembaga majelis kehormatan tersebut kurang tegas karena hanya mencopot Anwar sebagai Ketua MK.

“MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK,” ujarnya.

  1. PKS

Tidak berbeda jauh dengan pihak-pihak sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru juga mendesak Anwar mundur untuk menjaga marwah MK.

Ia menilai, marwah MK telah tercoreng karena memutus batas usia capres dan cawapres. Meski begitu, Zainudin mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar berupa pencopotan jabatan dari Ketua MK sudah benar.

“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS