Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perekat Nusantara dan TPDI, Kamis 09.11.23 telah melaporkan Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, paman Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Prabowo Subianto, ke Ombudsman RI, karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.

Laporan diterima Muhammad Rahmaddin Triyunanda dan Wahyu Estiningtyas, Bagian Keasisten Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan, dasar laporannya adalah adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sehingga telah merugikan Perekat Nusantata dan TPDI bahkan Masyarakat, karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan banding atas Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK.

Akibatnya pihak pelapor tidak bisa melakulan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat banding, sehingga yang dirugikan bukan saja para pelapor, tetapi juga H Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya banding.

Kecewa

Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dan keberatan dengan tidak adanya mekanisme banding, apalagi ini menyangkut pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

‘’Tetapi MKMK memberi sanksi ringan. Karena itu apapun putusan MKMK, baik Anwar Usman maupun TPDI dan Perekat Nusantara harus diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya di tingkat banding,’’ katanya.

Sekarang apa jadinya, Anwar Usman hanya bisa ngomel-ngomel di media karena merasa diri dikorbankan oleh MKMK. Begitu pula dengan Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan upaya banding, karena tidak dibukakan jalan oleh Ketua MK Anwar Usman, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK.

‘’Bagi Anwar Usman peraturan yang dia bentuk sendiri itu ternyata menjadi senjata makan tuan,’’ jelasnya.

Kita semua tahu bahwa MKMK dalam persidangan 7 November 2023 telah memutus Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atas nama Hakim Terlapor Anwar Usman, dengan putusan antara lain;

menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi lalu

Terhadap Amar Putusan MKMK dimaksud, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa dan keberatan.

Pasalnya, 5 butir amar putusan MKMK di atas, selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melalukan prlanggaran berat tetapi tidak “diberhentikan tidak dengan hormat”, juga ini tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.

Di sini kata Petrus, nampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK.

Bermasalah Secara Hukum

Di sini pula kata Petrus nampak ada aroma kompromi dan intervensi dari kekuasaan hanya sekedar untuk menyelamatkan muka Anwar Usman. Padahal, MKMK dituntut mengedepankan upaya menyelamatkan marwah, keluhuran dan kemerdekaan MK,  ketimbang menyelamatkan muka Anwar Usman yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dikayakan, dampak putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres, karena putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Kode Etik akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga.

‘’Dari sudut pandang etika dan hukum, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming bermasalah secara hukum, sehingga sebagai Bacawapres, Gibran Rakabuming Raka akan menuai gugatan secara beranak pinak di berbagai pengadilan,’’ katanya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS