Tersangka Tetap Dilantik Jadi Bupati?

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

HAMBIT Bintih kabarnya akan tetap dilantik menjadi Bupati Gunung Mas meskipun statusnya sebagai tersangka penyuapan mantan Ketua MK Akil Mukhtar. Kalau dilihat dari moral hukum atau pertimbangan etika pada umumnya tindakan tersebut sangat menyakitkan dan sangat tidak bermoral.

Namun barangkali karena aturan yang dibuatnya yakni UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah dihasilkan oleh elit politik dan elit penguasa yang tidak “beretika”, maka terjadilah peristiwa hukum yang sangat memalukan dan memilukan dan merusak rasa keadilan masyarakat.

Pihak penguasan, dalam hal ini Kemendagri dengan enteng menyatakan bahwa pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih adalah sah secara hukum karena statusnya masih sebagai tersangka, meskipun sangat mengusik rasa keadilan.

Inilah contoh paling nyata bahwa hukum dibuat lebih menguntungkan bagi kepentingan penguasa dan elit politik di negeri ini. Sah secara hukum tetapi sangat melukai hati rakyat dan melukai rasa keadilan. Membuat aturan hukum tapi nalarnya digerakkan oleh nafsu agar kekuasaan yang digenggam tidak mudah dibatalkan meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.

Pemerintah harusnya bersikap lugas seperti ketika menebitkan Perppu tentang Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah harusnya membuat Perppu untuk membuat koreksi atas penetapan pemberhentian pejabat publik dari jabatan politis yang disandangnya pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penegak hukum, tanpa harus menunggu sampai ditetapkan menjadi terdakwa.

Aturan yang berlaku selama ini adalah hanya akal-akalan para elit politik dan elit penguasa untuk melindungi kepentingan dirinya ketika melakukan pelanggaran hukum. Perppu tersebut sudah sangat mendesak untuk diterbitkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk menangani kejahatan korupsi atau kejahatan pidana lainnya yang pelakunya adalah pejabat publik.

Korupsi sudah sangat parah terjadi di negeri ini dan menjadi tanggungjawab penguasa dan penegak hukum untuk mencegah dan membrantasnya demi tegaknya hukum dan keadilan. Kasus yang menimpa Gubernur Banten, Ratu Atut juga tidak pantas lagi menduduki jabatannya meskipun menurut UU 32/2004 tentang pemerintah daerah, yang bersangkutan tidak dapat dipecat sampai ada keputusan tetap dari pengadilan atas kasusnya.

Kelemahan sistem hukum yang seperti itu tidak pantas untuk dipertahankan karena menyesatkan atas nama keadilan maupun atas pertimbangan moral dan etika. Kasus seperti yang menimpa Hambit Bintih dan Ratu Atut tidak tertutup akan terjadi pada yang lain. Karena itu, sistem hukum yang tidak patut itu sebaiknya perlu segera dikoreksi agar hal-hal yang tidak patut berdasarkan nalar yang sehat, moral dan etika. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS