Ratifikasi FTCF Belum Perlu

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

NARA SUMBER - Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas menjadi narasumber dalam seminar Dampak Aksesi FCTC Bagi Industri Hasil Tembakau di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2014. –tubasmedia.com/sabar hutasoit

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia dianggap belum perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control – FCTC). Pasalnya, isi PP 109 Tahun 2012 sebagian besar mengadopsi ketentuan yang ada di FCTC.

Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, mengatakan hal itu usai seminar bertema “Dampak Aksesi FCTC terhadap Industri Hasil Tembakau” di Jakarta, Selasa.

“Kita punya peraturan nasional, kita implementasi dulu. PP 109 saja belum ketahuan dampaknya, masak sudah mau aksesi FCTC,” kata dia.

Enny menuturkan, peraturan yang ada di FCTC mengenai harga rokok, perlindungan asap rokok, kemasan, iklan promosi, edukasi dan lainnya sebagian besar sudah tercantum dalam PP 109 Tahun 2012. Dengan demikian, Indonesia sudah memiliki peraturan sendiri mengenai kesehatan.

Namun masalahnya, kata Enny, implementasi PP 109 Tahun 2012 memang bertahap. Ia mencontohkan salah satu peraturan mengenai pengendalian rokok yang akan diterapkan pada Juni 2014, yakni mengubah 40 persen tampilan kemasan rokok dengan gambar dan tulisan mengenai penyakit akibat rokok.

Menurutnya, jika Indonesia meratifikasi FCTC, dikhawatirkan peraturan semakin dinamis, namun rawan paksaan dari negara-negara inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka.

Enny mengatakan FCTC akan berefek besar terhadap ekonomi. Sebanyak 6,1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di tingkat on-farm dan off-farm bergantung pada komoditas tembakau. Jika FCTC diratifikasi, dikhawatirkan akan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS