Sayangilah Binatang Jika Tidak Ingin Masuk Penjara
![]()
Oleh: Marto Tobing

ilustrasi
SAYANGILAH binatang jika tidak ingin masuk penjara. Pesan ini sepertinya mengada-ada dan cenderung bernuansa kesan berlebihan. Tapi nanti dulu jangan cepat-cepat menjatuhkan vonis. Sebab pada kenyataannya jenis hewan apa pun jika itu dianggap berbahaya maka dapat dipastikan binatang itu akan “dipalu” tidak lagi punya hak hidup di alam bebas.
Masih toleran kalau masih hanya sekadar dihalau agar jauh dari lingkungan komunitas manusia. Bagaimana jika masyarakat langsung saja secara spontan beramai-ramai menganiaya hingga membunuh binatang tak berdosa itu. Disinilah letak permasalahan, Apakah di antara sesama binatang ketika bertemu langsung menganiaya atau saling bunuh? Tentu tidak sekejam itu.
Lalu mengapa manusia justru bisa berperangai lain kalau tidak mau disebut kejam? Jawabannya tentu saja berawal dari kebiasaan buruk yang sering dilontarkan para orang tua terhadap bocahnya untuk tidak mendekati berbagai jenis hewan, khususnya anjing dan kucing.
Saat itu, sadar atau tidak, sesungguhnya bibit kebencian telah didoktrinkan. Kebencian terhadap anjing didoktrin karena gigitannya sangat berbahaya. Sedangkan kebencian terhadap kucing didoktrin atas tabiatnya yang suka mencuri ikan atau lauk pauk yang terhidang di setiap rumah tangga. Akibatnya kedua jenis hewan ini termasuk binatang jenis apapun yang dianggap berbahaya pasti diusir dan kalau perlu dianiaya bahkan dibunuh sekalian selesai. Pengecualiannya hanya ada pada orang-orang yang memahami bahwa kehidupan itu adalah hak setiap mahluk yang bernafas. Sesama mahluk ciptaan Allah diharuskan saling menyayangi dan melindungi. Tidak seperti apa yang dilakukan Danang Sutowijoyo. Warga Dusun Jombang Desa Tegaltirto Kecamatan Berbah Sleman itu tega-teganya membunuh tujuh ekor kucing dengan senapan angin.
Mayat yang sudah menjadi bangkai itu seluruhnya ditanam di halaman sekitar rumah tinggal pelaku. Lebih gila lagi, pembunuhan keji itu dipublikasikan secara meluas melalui media sosial twiter dan facebook miliknya. Penyebaran berita keji di media sosial yang banyak diunggah publik berkembang menjadi arus balik berupa kecaman habis-habisan atas kekejian Danang Sutowijoyoitu.
Pada Rabu lalu (5/3) pihak Yayasan Animal Defenders Indonesia (ADI) langsung melaporkan aksi penembakan kucing itu ke Mapolres Sleman. Organisasi pencinta binatang ADI itu melaporkan bahwa aksi pembunuhan yang diunggah di media sosial oleh pemilik akun Danang Sutowijoyo terjadi Mei 2013.
“Kami ke sini untuk melaporkan aksi penembakan kucing yang diunggah di media Twiter dan Facebook Mei 2013,” ujar Ganisha Bimadhista (GB) dari Divisi Hukum Yayasan ADI menanggapi konfirmasi tubasmedia.com saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/3).
Menurut GB laporan tersebut dilayangkan berdasarkan informasi bahwa pemilik akun tersebut berdomisisli di Sleman. Penembakan kucing itu dilakukan di sekitar rumah pelaku. Tempat penembakan kucing juga terjadi di wilayah hukum Polres Sleman dan kejinya lagi alasan
Danang Sutowijoyo menembaki kucing itu adalah untuk menguji kemampuan senapan anginnya. “Benar pihak kepolisian setempat telah membongkar kembali tanah galian yang dijadikan tempat penguburan mayat kucing itu. Hasilnya polisi berhasil menemukan tujuh kerangka tulang belulang mayat kucing yang dibunuh dan ini sebagai barang bukti nantinya di pengadilan,” jelas GB.
Dari hasil penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti ke tingkat penyidikan kini Danang Sutowijoyo telah distatuskan sebagai tersangka. Ada pun ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara bagi Danang Sutowijoyo sebagai pertanggungjawaban hukum atas kejahatan membunuh hewan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang penyiksaan dan pembunuhan terhadap binatang.
Kucing, anjing atau satwa jenis apa pun berhak hidup bebas dari ancaman penganiayaan dan pembunuhan yang tidak perlu. Bahkan semua jenis satwa baik yang terdaftar mau pun yang tidak terdaftar dilindungi undang-undang termasuk hewan ternak yang dagingnya memiliki nilai ekonomi juga dilindungi undang-undang.
Danang Sutowijoyo dijadikan pintu masuk dimulainya sosialisasi atas jerat hukum yang telah dikodifikasi terkait penyiksaan dan pembunuhan terhadap hewan. Perangkat hukumnya tentu saja mengacu pada ketentuan Pasal 302 KUHP. ***
