Periksa Rita Zahara, KPK dalami TPPU M. Nazarudin

Loading

GEDUNG-KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik KPK hari ini memeriksa pengusaha swasta Rita Zahara untuk mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh M Nazaruddin.

Rita Zahara akan diperiksa untuk kasus TPPU pembelian saham PT Garuda dan kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI. Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin, rabu (31/12/2014).Kemarin KPK juga memeriksa adik Nazar yaitu M Nasir terkait kasus TPPU juga.

KPK saat ini mengebut pengusutan kasus TPPU Nazaruddin. Kasus ini bermula saat Nazar ditangkap di Kolombia atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nazar kemudian diketahui banyak bermain proyek dan mengeruk uang dari proyek pemerintah tersebut.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis Saat bersaksi untuk Nazarudin Yulianis mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia dengan nilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (edi s)‎

CATEGORIES
TAGS