Pengembang di Bekasi Wajib Sediakan RTH 15%

Loading

Laporan:Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, (TubasMedia.Com) – Pengembang yang akan membangun perumahan di Kota Bekasi wajib menyediakan 15 persen lahannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan untuk kawasan industri dan perdagangan, dikenakan 20 persen lahannya untuk penghijauan.

Sebelumnya, RTH hanya 10 persen dari luas lahan yang ada. Namun kian menyusutnya jumlah RTH di Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi berencana menambah kuota RTH bagi pendirian perumahan dan pusat-pusat bisnis hingga 15-20 persen.

Sekretaris Dinas Tata Kota, Dadang Ginanjar menyatakan, perubahan itu ada dalam Perda yang tengah digodok. ’’Saat ini sedang tahap penggodokan untuk dijadikan Perda. Diharapkan pertengahan tahun 2012 ini sudah dapat diterapkan,’’ ujar Dadang.

Idealnya, jumlah RTH di setiap wilayah mencapai 30 persen dari luas wilayah. Rinciannya 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen lagi RTH private. Kenyataannya, banyak RTH yang justru beralih fungsi menjadi wilayah perumahan dan perdagangan.

Hingga saat ini, RTH di Kota Bekasi hanya tinggal 10 persen dari luas wilayah Kota Bekasi, yakni sekitar 21 ribu kilometer persegi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Arief Maulana menambahkan, minimnya RTH juga karena minimnya jumlah taman kota dan berubahnya fungsi jalur hijau, terutama jalur hijau sepanjang sungai (sempadan sungai).

Masyarakat juga sangat jarang menyediakan RTH dalam pembangunan tempat tinggal atau tempat usahanya. Minimnya RTH di Kota Bekasi ditambah dengan semakin menyempitnya lahan akibat kepadatan penduduk dan bangunan, membuat Dinas Tata Kota Bekasi harus membuat terobosan baru untuk ketersedian RTH yang cukup. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS