Ahmad Khozinuddin; Gibran Ditelantarkan Partai Pendukungnya

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Praktisi hukum Ahmad Khozinuddin menilai dukungan politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi terlihat sekuat ketika dirinya diusung sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia mengibaratkan situasi Gibran saat ini seperti anak terlantar di tengah polemik dokumen pendidikannya.

Pandangan tersebut disampaikan Ahmad setelah menyoroti sikap partai-partai politik yang sebelumnya mendukung Gibran. Menurut dia, partai-partai tersebut tidak terlihat memberikan pembelaan dalam persoalan surat keterangan atau dokumen penyetaraan pendidikan yang kini menjadi perdebatan.

“Saya melihat Gibran ini kalau dulu itu pangeran ya semua partai memuja ya, mengasuh dan sebagainya hari ini dia sudah jadi anak terlantar,” ujar Ahmad di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ahmad merupakan praktisi hukum yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo. Ia sebelumnya melaporkan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.

Ahmad Soroti Sikap Partai Pendukung Gibran

Ahmad menilai belum terlihat partai politik yang dahulu mengusung Gibran tampil membela dirinya dalam polemik dokumen pendidikan tersebut.

“Tidak ada satu pun partai politik yang dulu mengusungnya mengasuh di urusan suket ini,” tukasnya.

Ia bahkan menduga sebagian elite politik mungkin melihat persoalan yang dihadapi Gibran sebagai peluang dalam dinamika politik.

“Bahkan boleh jadi sikap batin partai hari ini ya kalau dia terlantar dan kemudian kesandung jatuh ya syukur sekali ya,” lanjutnya.

Ahmad kemudian mengalihkan pembahasan dari dinamika dukungan politik ke putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.

Ahmad mempersoalkan bagaimana putusan MK yang menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dibaca dari sisi hukum acara.

Ia membedakan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara dengan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Itu adalah keputusan yang tidak dapat diterima. Kalau NO-nya tidak dapat diterima itu karena mahkamah menyatakan tidak berwenang, baik, berarti pertimbangannya itu tidak bisa kita jadikan dasar,” katanya.(sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS