Narkoba

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

MASIH ingat riuh rendah suara masyarakat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Pranola alias Ola? Masih ingat juga silang pendapat ketika Mahkamah Agung (MA) memberikan keringan hukuman kepada terpidana mati perkara narkoba Hanky Gunawan–bahkan–ditemukan ada pemalsuan vonis hakim dari 15 tahun menjadi 12 tahun?

Dua peristiwa itu sudah terjadi. Saat ini masih ada 71 terpidana mati kasus narkoba belum dieksekusi. Kedua peristiwa itu sengaja kita angkat kembali untuk sekedar mengingatkan betapa mandulnya penegakkan hukum kasus narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri. Indonesia sudah menjadi pasar yang empuk bisnis narkoba. Selain terorisme, bisnis narkoba merupakan feonome bisnis global yang mengancam eksistensi suatu negara. Dan, bagi Indonesia boleh ditambah satu lagi fenomena korupsi. Mengapa ketiga fenomena kejahatan itu berkembang subur negeri ini?

Jawaban pertanyaan itu tidak perlu njlimet, lihat saja kenyataan dan kejadian sehari-hari di masyarakat Indonesia. Terorisme tersebar di mana-mana dan bisa muncul setiap saat. Peredaran segala jenis narkoba terus marak. Korupsi pun semakin merajalela. Terorisme, narkoba dan korupsi sebagai realitas kejahatan yang ada dalam keseharian hidup masyarakat.

Teroris, narkoba dan korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang bisa mengancam eksistensi negara bangsa. Boleh jadi realiatas tersebut sebagai bagian dari pertimbangan The Fund for Prace yang pada tahun 2012 menampatkan Indonesia pada posisi yang lebih tinggi dibanding tahun 2011–peringkat ke-64–sebagai negara rentan gagal.

Kita sering merasakan ketidakhadiran negara–pemerintah–dalam perang melawan peredaran narkoba. Pembiaran juga kita rasakan dalam pemberantasan korupsi. Kealpaan pun sering dijadikan “kambing hitam” munculnya terorisme. Ketidakhadiran negara akan menambah subur kejahatan teroris, narkoba, korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan individu dan sosial.

Penegakan hukum sebagai salah satu jawaban mengatasi ketiga kejahatan tersebut, tidak boleh kalah dengan jebakan teroris, lilitan narkoba dan rayuan korupsi. Presiden sebagai kepala negara sudah saat tidak lagi beretorika, tapi turun langsung ke medan perang melawan narkoba, teroris dan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang bisa mengancam eksistensi negara! ***

CATEGORIES
TAGS