Dari Tempat Gelap Hingga Terang Benderang

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DIMANA saja, kapan saja dan siapa saja, dapat melakukan perburuan rente bagi yang hoby tentunya. Lembaga perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengaturan ekspor-impor seperti tata niaga, kuota dan pelarangan lembaga penegak hukum adalah lahan empuk untuk berburu rente. Dasarnya, suko sama suko, diawali dengan rayuan gombal, iming-iming, harta, tahta dan wanita.

Tempat berburunya dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, kementrian dan lembaga tinggi negara. Perburuannya bisa dimulai dan dilakukan di rumah, di kantor, di hotel, di lapangan golf, di luar negeri dan dimana saja. Loby-lobynya dilakukan dari tempat yang remang-remang sampai yang terang benderang.

Kalau sudah deal, sang penguasa rente tidak segan-segan melakukan “perekayasaan” peraturan agar hasil buruannya dianggap sah, penguasa rente dan pemburu rentenya bisa menghindari jeratan hukum. Sebut saja contoh kasus Bank Century – bisa dianggap mengandung unsur perburuan rente.

Kasus soal impor sapi yang sekarang ramai dibicarakan, juga contoh dari proses perburuan rente. Oleh sebab itu, perburuan rente akan bermuara pada perbuatan yang patut diduga dan sebagian terbukti melahirkan perbuatan KKN. Perburuan rente seperti halnya perburuan binatang, para pemburunya juga “bersenjata”. Senjatanya seperti tadi sudah disebut sebelumnya adalah harta, tahta dan wanita.

Ini yang menyenangkan dan menghangatkan. Tapi jangan lupa ada pula yang mencemaskan dan menakutkan, karena senjatanya berupa ancaman ditakut-takuti dicopot dari jabatan, sampai dengan pembunuhan karena sang penguasa rente, orangnya berintegritas tinggi. Sulit ditaklukkan imannya agar goyah untuk diajak hidup enak dalam lingkungan keluarga besar KKN.

Itulah gambaran sekilas praktek perburuan rente yang terjadi dalam sebuah kehidupan. Prinsipnya ada gula ada semut. Gulanya menggunung setinggi gunung Semeru dan untuk mendapatkan gulanya aturan dan syarat-syaratnya dibelenggu ketat. Maka di situlah semut-semut berusaha dan berebut mendapatkan gula tsb.

Di situlah proses perburuan rente terjadi dan persaingan sengit diantara para pemburu rente dimulai. Segala cara dilakukan att all cost. Halal haram semua dilibas, yang penting para pelakunya berhasil mendapatkan hasil buruannya, apakah sebagai pemegang monopoli impor kedelai, daging sapi atau menjadi pemenang proyek Hambalang atau yang lain.

Perburuan rente sampai kapanpun akan tetap ada, karena demand supply ada. Kita tidak tahu apakah di republik ini ada undang-undang yang mengatur tentang perburuan rente. Kayaknya tidak ada. Padahal perburuan binatang ada peraturan perundangan yang mengaturnya. Semoga dapat menjadi bahan pemikiran untuk. membuat RUU tentang perburuan rente. ***

CATEGORIES
TAGS