Mengantisipasi Keadaan Agar tidak Semakin Buruk, DPR RI Sebaiknya Meng-Impeach Presiden Jokowi

Loading

Oleh: Petrus Selestinus

 

RAKYAT Indonesia sedang prihatin dan cemas karena saat ini tiga lembaga negara yaitu Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemihan Umum (KPU) yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945, namun pimpinannya diduga terlibat dalam konspirasi dengan supra struktur politik istana dalam politik praktis.

Padahal baik MK maupun KPU RI, merupakan lembaga negara yang kemandirian dan independensinya dijamin oleh UUD 45, seharusnya tidak boleh diintervensi secara melawan hukum oleh siapapun juga, terlebih-lebih oleh supra struktur politik demi politik praktis lewat nepotisme.

Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No.2/MKMK/L/ARLTP/10/ 2023, tgl.7/11/2023, serta merta mendelegitimasi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl.16/10/ 2023 ditandai dengan diberhentikan Anwar Usman (ipar Presiden Jokowi) dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Oleh karena itu, dalam menetapkan  Paslon, KPU dituntut menempatkan Putusan MKMK, sebagai landasan Hukum dan Etik, terlebih-lebih karena MKMK berhasil membongkar konspirasi politik di supra struktur politik (Istana) melalui jejaring Nepotisme di MK, satu dan lain karena menjadikan MK sebagai instrumen politik.

Membongkar Konspirasi

KPU tidak boleh membiarkan dirinya hanya berfungsi sebagai eksekutor pihak istana, mengeksekusi Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16/10/ 2023 dan mengabaikan Putusan MKMK yang secara moral dan etik mengembalikan wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi.

KPU harus pahami bahwa putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dimaksud adalah produk konspirasi supra struktur politik istana, memperalat MK melalui Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi, demi meloloskan Gibran  mendampingi Bacapres Prabowo Subianto, sebagaimana secara eksplisit dan implisit diungkap dalam Putusan MKMK.

Oleh karena itu suka tidak suka Putusan MKMK itu berimplikasi menimbulkan cacat hukum pada pencawapresan GRR, sehingga KPU tidak punya pilihan lain selain harus menyatakan batal pencawapresan Gibran.

Putusan MK dan MKMK dimaksud, merupakan alat bukti “sempurna”, bahwa etika kehidupan berbangsa dan bernegara di era Jokowi berada di titik nadir. Ini tentu mengancam integrasi nasional menuju krisis multi dimensi dan lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas kepada Pemerintah.

Gibran Harus  Mundur

Praktek bernegara dengan cara mengabaikan etika bernegara jelas menyimpang dari Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No. VI/MPR/ 2001, yang secara tegas melarang relasi keluarga dalam Penyelenggaraan Negara (Nepotisme) melalui UU No. 28 Tahun 1999.

Mengapa ? Karena nepotisme pada gilirannya akan merusak sendi-sendi etika bernegara (kejujuran, rasa malu, keteladanan, toleransi, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa), berangsur-angsur hilang dan akan muncul dis-integrasi bangsa.

Untuk menghentikan nepotisme Jokowi dengan daya rusak yang tinggi, hanya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, Anwar Usman mundur total atau dipecat dari Hakim Konstitusi, sedangkan Gibran segera mundur atau ditarik dari posisi Bacawapres dan diganti oleh Pimpinan Parpol dalam KIM.

Jika cara pertama gagal dilakukan, maka pilihan cara kedua, sebagai langkah konstitusional “Memproses hukum Presiden Jokowi melalui impeachment atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya”.

Jaga Integrasi Nasional

Secara kasat mata terdapat fakta yang notoire feiten, betapa etika bernegara (budi pekerti, kejujuran, integritas, rasa malu, toleransi) mengalami penghancuran secara sistemik, selama 10 tahun Presiden Jokowi berkuasa.

Lembaga Kepresidenan, MK dan KPU, terkena imbas dari proses kehancuran akibat penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan relasi keluarga dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara, tanpa rasa malu dan bersalah, karena itu harus diakhiri sekarang juga.

Penggunaan Hak Angket DPR bisa berkembang hingga Presiden Jokowi di-impeachment. Ini tentu memerlukan dukungan publik guna mendapatkan legitimasi. Karena itu dalam melaksankan fungsi representasi rakyat, DPR memiliki alasan konstitusional meng-impeach Presiden Jokowi, tetapi dengan tetap menjaga integrasi nasional. (Penulis adalah  Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS