Mobil yang Ditempeli Gambar Parpol dan Caleg, Salahi Aturan, Harus Ditertibkan

Loading

LINTONGNIHUTA, (tubasmedia.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Dapil 5 Kecamatan Lintongnihuta dan Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyikat habis Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parpol peserta Pemilu yang bermuatan kampanye di wilayah kedua kecamatan itu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi Kordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Perikles Lumban Toruan kepada sejumlah watawan di Lintongnihita Jumat/10/11 mengatakan, pihaknya melakukan pembersihan APS yang menyalahi aturan.

Pembersihan dilakukan selama dua hari (Kamis-Jumat 9-10/11) bekerjasama dengan tim gabungan dari Bawaslu Humbahas, Satpol-PP, Trantibum Kantor Camat Lintongnihuta.

Menurutnya, dalam PKPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, masa kampanye dimulai secara serentak, 28 November 2023 sampai10 Februari 2024. Artinya kepada peserta pemilu diberikan waktu melakukan kampanye selama 75 hari.

Bawaslu Kecamatan Paranginan juga melakukan hal yang sama dengan menertibkan baliho di wilayah pengawasannya. Kordiv P3S Paranginan,

Marolop Sianturi mengatakan pihaknya telah melakukan pembersihan baliho calon legislatif di daerahnya.

Dia menjelaskan, saat ini semua peserta pemilu diberikan ruang untuk melakukan kampanye melalui rapat umum (terbuka), penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye melalui media massa.

Panwaslu dari kedua kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan mengimbau Parpol peserta pemilu ataupun Caleg  agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Ketua Panwaslu Lintongnihuta, Andi Siregar berujar, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, sesuai Pasal 79 ayat 4 poin a, b dan c, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol di luar masa kampanye.

Terkait mobil yang saat ini sudah banyak ditempeli dengan gambar Parpol dan Caleg yang memuat nomor urut dan tanda coblos, Andi mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.

“Mobil branding dengan gambar Parpol dan identitas Caleg, penindakanya kita koordinasikan ke Satuan Polantas (Satlantas) Polres Humbahas melalui Bawaslu Humbahas. Sebab branding mobil sudah mengubah warna dan corak mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan,” terangnya. (edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS