Tyo Pernah Dipenjara di Sel Tikus Karena Peredaran Narkoba Bebas dalam Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Aktor Tyo Pakusadewo cerita kondisi sel tikus yang pernah ditempatinya ketika mendekam di penjara. Tyo sempat merasakan tinggal di sel tikus itu karena membeli narkoba di dalam penjara.

“Bahwa memang benar ada peredaran narkoba di dalam itu dilakukan oleh napi,” kata Tyo dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans tv. “Saya beli, saya pakai, makanya dimasukin ke sel tikus. Namanya juga pecandu,” sambungnya.

Tyo juga menggambarkan kondisi sel tikus yang seharusnya dihuni oleh satu orang, tapi kenyataannya ditempati oleh tujuh orang. “Segini gedenya (sambil menunjukkan lebar ruangan dengan merentangan kedua tangan), tingginya 2,5- 3 meter lah, gelap sepanjang waktu, cuma muat buat sendiri sebetulnya, tapi diisi sama tujuh orang waktu itu,” ujar Tyo. “Di pojok ada tempat buat be*l sama bak mandi kecil, sama bates setengah meter,” jelasnya.

Dengan kondisi yang selalu gelap, mereka yang ada di dalam sel tikus menghitung waktu hanya berdasar suara adzan.

“Kita tahunya waktu, ngitung-nya dari adzan. Ini malam masuk subuh, udah mulai ngitung tuh, kalau ada adzan lagi berarti udah Dzuhur,” kenang Tyo Pakusadewo.

Selama 10 hari tinggal di sel tikus membuat Tyo menyadari banyak hal.

Salah satunya seperti bagaimana handphone, barang yang seharusnya dilarang dibawa ke dalam penjara itu bisa di charge.

“Hebatnya di sel tikus itu, ada napi-napi yang lebih rela tinggal di situ, lebih gampang dapat duit,” kata Tyo sambil tertawa.

“Dia punya koneksi ke orang-orang di luar, salah satunya nge-charge-in handphone. Bayangin di sel tikus itu napi bisa bikin kabel positif negatif ngambil dari colokan lampu,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Tyo Pakusadewo pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tyo pertama kali ditangkap tahun 2017 karena kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong. Kemudian di tahun 2020, Tyo kembali ditangkap dengan barang bukti nakotika jenis ganja seberat 11,32 gram lebih. Pada kasus kedua, Tyo divonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS