Halo Kapolri, Kapan Kapolda Sumut Panca Simanjuntak Dicopot !!!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo segera  mencopot Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Panca Putra Simanjuntak.

Pasalnya, kata Junimart, terdapat dugaan penggelapan 12 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan sembilan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

“Evaluasi dan copot Kapolda Sumut yang gagal total menjalankan kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum penegak hukum, seperti oknum polisi nakal ini,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).

Dia mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumut bukan yang baru kali pertama terjadi selama kepemimpinan Kapolda Panca.

“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda di sini (Sumut). Saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline-nya yang luar biasa, yaitu PRESISI,” ujarnya.

Selain itu, kata Junimart, belakangan ini banyak masalah hukum terjadi di wilayah hukum Polda Sumut yang melibatkan para oknum polisi dan menjadi sorotan publik.

“Ada narkoba, judi dan mafia pertanahan yang semakin marak dan ‘terpelihara’ di Sumut. Halo Kapolri !!! kapan Kapolda Sumut  diganti?” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta Kapolri membuktikan ketegasannya dengan pepatah ‘’ikan busuk dari kepalanya’’.

“Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini,” katanya.

Padahal, kata Junimart, bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumut yang selama kepemimpinannya menuai kritik publik.

“Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada presiden terkait hal ini,” ujarnya.

Junimart mengatakan, peredaran narkoba di Sumut didominasi oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan terpelihara rapi, seperti oknum polisi dan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) atau polisi khusus lapas.

“Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya terstruktur, sistemik dan masif (TSM), khususnya di Sumut,” katanya.

Digelapkan 12 Kg

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2023), sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri karena diduga menggelapkan 12 kg barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.

Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023. Safaruddin mengatakan, saat kliennya M Yakub ditangkap, diamankan berikut barang bukti 32 kg narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum polisi yang menangkapnya dan disuruh berfoto bersama barang bukti 20 kg sabu-sabu.

“Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu. Sementara M Yakub sendiri yang punya barang sebanyak 32 kg, kok bisa jadi 20 kg lalu kemana yang 12 kilo lagi. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang,” ujar Safaruddin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS