KPU Siap Laksanakan Pemilu Ulang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi’,” ucap Idham.

Saat memberikan keterangan seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 9 April 2024, Idham menukil aturan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Idham mengatakan putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024 bersifat wajib dan harus dilaksanakan.

“Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” tuturnya.

Idham pun optimistis MK akan memutuskan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam kerangka hukum pada Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu berbunyi:

“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Diskualifikasi

Sebelumnya diberitakan, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memprediksi MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres.

Namun, Titi memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” katanya.

Saat memberikan komentar, Senin 8 April 2024, Titi yakin MK tidak hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara pada PHPU Pilpres kali ini. Hal ini sudah terkonfirmasi dengan pemanggilang empat menteri pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024.

“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” ujar Titi. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS