Warga Sulsel Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo dan Gibran Jadi Capres dan Cawapres

Loading

MAKASSAR, (tubasmedia.com) – Salah seorang warga Sulawesi Selatan (Sulsel)bernama Ahmad Syaifullah menggugat KPU RI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan usai KPU RI meloloskan dokumen pendaftaran hingga menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres pada Senin (13/11/2023).

“Kemarin kita sudah daftarkan perkara atau menggugat KPU terkait penetapan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di PTUN,” kata Muallim Bahar, kuasa hukum Ahmad Syaifullah, Selasa (14/11/2023).

Muallim menjelaskan bahwa dalam gugatannya itu, pihaknya memohonkan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1589/PL.01.4-DA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar admistrasi.

Dimana diketahui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang batas usia capres dan cawapres disahkan oleh DPR itu pada 3 November 2023. Sementara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada 25 Oktober 2023.

“Artinya bahwa yang berlaku itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023, walaupun telah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 90,” jelasnya.

Muallim menegaskan gugatan terhadap KPU RI tersebut telah diterima oleh PTTUN Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN Jakarta.

KPU Dinilai Buru-Buru

Muallim menilai KPU RI terburu-buru dalam menetapkan capres dan cawapres yang akan bertarung pada Pilpres 2024 mendatang. Padahal masih ada waktu yang cukup panjang dimana KPU RI bisa lebih teliti sembari menunggu putusan MK terkait Judicial Review PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

“Padahal jelas dalam PKPU bahwa jadwal penetapan calon peserta pemilu, presiden dan wakil presiden, itu paling lambat tanggal 25 November, harusnya diteliti dengan baik, atau paling tidak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review PKPU Nomor 23 tahun 2023,” jelasnya.

Meski putusan MK Nomor 90 tentang Judicial Review PKPU Nomor 19 Tahun 2023 final dan mengikat. Muallim menjelaskan bahwa putusan tersebut membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.

“Petunjuk teknis dan pelaksanaan inilah yang harus menggugurkan PKPU nomor 19 ini, sehingga akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 3 November 2023,” imbuhnya.

Menurut Muallim, tenggang waktu tersebut harusnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh KPU RI dalam menelaah berkas pendaftaran para paslon capres dan cawapres.

“Kan tenggang waktu, sesuai dengan PKPU, penetapan calon presiden itu paling lambat 25 November, ini sekarang baru tanggal 14. Harusnya KPU gak papa undur ke tanggal 24. Intinya tunggu dulu kepastiannya, atau konsultasi dengan MK, terkait proses hukum yang ada,” urainya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS