Kemenperin Optimalkan Peran LSPro

Loading

BEKASI, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

“Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China dan India yang hanya memiliki satu LSPro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di Laboratorium Sentral PT Sucofindo (Persero), Cibitung, Bekasi, Rabu (5/8).

Menperin menyampaikan, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku.

“Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas,” tuturnya.

Agus berharap, upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan. “Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegasnya.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.

Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.(sabar)

 

CATEGORIES