Kepala BPKPD John Harry Marbun Kembali Diadukan ke Kejatisu

Loading

Kepala BPKPD John Harry Marbun

 

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry Marbun memilih diam saat ditanya ditanya dirinya kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sikap diam John Harry itu terlihat, saat wartawan mencoba berulangkali mengkonfirmasi ke kantornya hingga melalui via WhatsApp Kadis Kominfo Batara Siregar.

“Pagi lae, sudah aku sampaikan, lisan dan WA,” ucap Batara, Kamis (31/8).

Ketika ditanya bagaimana jawaban John Harry, Batara malah mengelak. “Saya rasa langsung ajalah atau melalui sekretaris. Yang pasti udah kusampaikan lae,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala BPKPD John Harry Marbun kembali diadukan ke Kejatisu. Kali ini, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPC Pijar Keadilan Kabupaten Humbahas.

Pelaporan itu, buntut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumbangaol ke Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan bernomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 atas dugaan pendepositoan APBD dan penyalahgunaan pelaksanaan dana hibah PHJD 2021 senilai Rp22 miliar.

Dan, laporan John Harry Marbun sekaitan harta kekayaan ke KPK yang diduga sengaja menyamarkan nilai objek kekayaan pada LHKPN.

Kepada wartawan, Firman Tobing selalu pengadu mengatakan, bahwa pihaknya kembali mengadukan Kepala BPKPD John Harry Marbun dikarenakan ketidakkepuasan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menemukan indikasi adanya penyimpangan kerugian negara buntut surat Ketua DPRD.(red)

CATEGORIES
TAGS