Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KAMAKSI Minta KPK Periksa Direksi Bank Mandiri
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun.
KPK memeriksa 5 saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura untuk mendalami kasus dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua 2022. Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik KPK pada 17-18 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai pencairan dana operasional tersebut. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala serta wakil kepala daerah untuk periode 2020-2022.
KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua, Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
‘’Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif. Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Alexander Marwata sempat mengungkapkan besarnya belanja makan minum yang tidak wajar tersebut,’’ kata Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis petang.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, kerugian negara dengan nilai fantastis triliunan rupiah harus diusut secara tuntas termasuk menyelidiki siapapun yang diduga terlibat.
KPK diminta tidak hanya memeriksa Bank Mandiri Cabang Jayapura, namun juga memeriksa Direksi Bank Mandiri untuk mendalami sejauh mana manajemen risiko dan sistem pengawasan internal pada lembaga keuangan skala besar seperti Bank Mandiri berjalan.
Menipu Pensiunan
KAMAKSI juga menyatakan prihatin atas sejumlah pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas.
Saat itu kuasa hukum korban menyatakan ada 13 orang yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Salah satu korban, Siyamto, warga Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman Rp 20 juta di bank tersebut untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon Rp 550 juta oleh pegawai berinisial D.
Siyamto saat itu dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya untuk membayar cicilan tiap bulan.
“Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu,” kata Siyamto.
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
‘’Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil dan angsuran tetap berjalan. Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini,” ujar pensiunan BPN Banyumas itu. (sabar)

