Pemblokiran Rekening Nasabah tidak Sah Jika tanpa Sepengetahuan Pemilik Rekening
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kewenangan bank untuk meblokir rekening bank milik nasabah semestinya dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, konsumen tidak boleh berada dalam posisi yang paling lemah ketika rekening diblokir dan dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai harus melapor ke mana.
“Kewenangan bank harus diimbangi dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Rio dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, bank harus memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran kepada konsumen dan penyelesaian yang dapat ditempuh. Bank juga mesti menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi konsumen.
Adapun hal ini disampaikan merespons pemblokiran rekening bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
YLKI berpandangan, pemblokiran yang dilakukan bank BUMN tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa adanya kepastian bagi nasabah.
Tidak Boleh Mengabaikan Nasabah
“Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen,” kata Rio.
Ia menjelaskan, terkait dasar pemblokiran yang dilakukan bank, konsumen berhak mengetahui alasannya, terlebih informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Rio menegaskan bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan bank tidak boleh membuat konsumen kehilangan kepastian. “Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya,” tutur dia.
Sebelumnya diketahui, rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR Kamis 25.08.26, diblokir, pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, saat dihubungi, Minggu (23/2026).
Belum Dapat Informasi
Hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti dari pihak bank terkait pemblokiran ini karena semua kantor bank masih tutup di hari libur.
Menurut Teguh, harusnya pihak bank dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut. “Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tutur Teguh.
“Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” sambung dia.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika Vista, Minggu.
Adhika menjelaskan Bank Mandiri tidak melakukan pemblokiran rekening secara sepihak. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Permintaan APH
Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik di balik tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk membekukan sementara saldo rekening milik warga Pati berisi donasi untuk demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. (sabar)

