KPK Harap Muhaimin Hadir Sesuai Panggilan KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023).

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.

“Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

KPK menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kemenaker yang terjadi ketika Cak Imin menjadi menteri di kementerian tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).

Ali juga memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” kata Ali Fikri. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS