Muhammad Rullyandi, Saksi Ahli Gibran, Diusir dari Ruang Sidang MK, Ini Penyebabnya…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Kamis (1/10/2026) malam, diwarnai pengusiran saksi ahli.

Ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak terkait dalam hal ini Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi diusir dan tidak diperkenankan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Rullyandi yang merupakan dosen tetap pada fakultas hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu, diusir dari persidangan akibat pernyataan sebelumnya yang menyebut sidang perkara Wapres Gibran tersebut ilegal, termasuk menuding Ketua MK saat ini sebagai Ketua MK ilegal.

Majelis Haki MK, Arsul Sani awalnya mengungkap bahwa dirinya telah menonton dan menyaksikan sebuah video dalam sebuah talk show di televisi, yang salah satunya dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Yang persidangannya ilegal menurut Anda kok? Ya, ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli,” kata Arsul Sani.

Arsul Sani menilai bahwa pernyataan persidangan dan Ketua MK ilegal yang disampaikan pada sebuah talk show sangat bermasalah, berbeda kata dia ketika pernyataan itu baru disampaikan saat proses sidang sudah berlangsung.

Dituduh Illegal

Karena itu, Arsul Sani meminta kepada Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra agar saksi ahli yang diajukan pihak terkait untuk terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi. Saldi Isra bahkan sempat meminta agar ahli tersebut mencabut pernyataannya.

“Ya, sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal,” kata Saldi Isra.

Rullyandi lantas menjelaskan bahwa persidangan ini menjdi momentum baginya untuk memberikan pandangan hukum sebagai akademisi, sekaligus ingin memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka MK konsisten terhadap putusan nomor 282 tahun 2025 atas pengujian pasal pidana KUHP pasal 240 dan pasal 241.

“Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikirannya secara hukum dan menyampaikan alasan-alasan hukum dalam mengkritik, bukan menghina. Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45, mengenai sidang ilegal. Satu,” katanya.

Yang kedua soal Ketua MK ilegal. Dia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan putusan PTUN yang amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023, merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2004.

“Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PT UN. Oleh karena saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum S1, S2, S3, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal,” tandasnya.

Hanya di Ruang Persidangan

Dia lantas menegaskan bahwa penyebutan sidang ilegal dan Ketua MK ilegal sebagai bentuk pandangan dan bentuk kritik kepada lembaga tersebut.

Saldi Isra mengaku bahwa pernyataan tersebut sudah didiskusikan sebelum proses sidang dimulai. “Kami tadi sudah mendiskusikan, kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” tandas Saldi Isra.

Rullyandi kemudian menyatakan bahwa demi kepentingan bangsa dan negara, dirinya mencabut pernyataan itu namun hanya di ruang persidangan itu.

“Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.

Hakim lantas meminta tanggapan dari Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, apakah dirinya tidak dirugikan dengan sikap saksi yang dihadirkan itu. Namun pihak terkait menyebut bahwa saksi tersebut menurutnya adalah pihak yang tepat untuk dihadirkan dan didengarkan keterangannya jika diizinkan.

Setelah hakim melakukan skorsing sidang untuk membahas sikap saksi ahli tersebut, majelis hakim MK akhirnya memutuskan untuk tidak mengizinkan saksi pihak terkait hadir dalam persidangan. Dia pun diusir dan diminta untuk meninggalkan ruang persidangan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS