Anas Itu Koruptor…

Loading

Laporan: Redaksi

Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, (Tubas) – Muhammad Nazaruddin mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak hanya layak jadi tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, tapi Anas adalah koruptor.

“Ya memang Anas koruptornya,” kata Nazaruddin saat ditanya mengapa menyebut Anas layak menjadi tersangka berikutnya, usai pelimpahan tahap kedua ke penuntutan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Selain itu, Nazaruddin yang keluar kantor KPK jam 15.40 WIB ini, meminta media menanyakan seputar aliran dana ke partai politik (parpol) langsung kepada Anas Urbaningrum. Sebab, menurutnya, Anas yang mengetahui.

“Tanya saja ke Pak Anas karena dia yang tahu. Sebab, Anas semua yang perintah. Pak Anas yang tahu karena dia yang merintahkan,” ungkap Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum layak menjadi tersangka baru dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Sebab, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI adalah otak dari semuanya.

Terkait kasus suap Wisma Atlet,Nazaruddin memang pernah menyebutkan bahwa aliran dana proyek Wisma Atlet sampai kepada Angelina Sondakh yang kemudian dialirkan.

Nazaruddin mengatakan mantan rekan satu partainya yang duduk di Banggar DPR RI ini bersama dengan anggota banggar dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar. Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir.

Dari Mirwan Amir, lanjut Nazaruddin, diserahkan ke pimpinan Banggar yang lain, Anas Urbaningrum dan Ketua Fraksi Partai Demokrat sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, Nazaruddin juga pernah mengungkap bahwa sumber uang yang digunakan oleh Anas dalam kongres Partai Demokrat awal tahun 2010 bersumber dari beberapa proyek. Pertama, dari proyek pembangunan stadion Hambalang yang diserahkan oleh pengusaha bernama Mahfud langsung ke mantan Wakil Direktur Permai Grup, Yulianis.

“Kemudian, dari proyek e-KTP senilai Rp 40 miliar langsung dari pengusaha bernama Andi ke Yulianis,” kata Nazaruddin usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9) malam.

Ketiga, lanjut Nazaruddin, berasal dari proyek Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diserahkan oleh pengusaha langsung ke Yulianis. Terakhir, berasal dari proyek pembangkit Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau yang dimenangkan oleh PT Rekin dan pembangkit di Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Mahfud melalui PT Adhi Karya.

Nazaruddin menjelaskan bahwa bulan Januari sampai Februari 2010, biaya kongres dikelola oleh Eva. Tetapi, pada saat kongres Anas mengatakan supaya uang itu dipegang Yulianis.

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi PLTS, Nazaruddin mengungkapkan bahwa dirinya ditanyakan seputar keterlibatan Anas Urbaningrum dan PT Anugrah Nusantara.

“Pimpinan PT Anugrah saya bilang anas urbaningrum, setelah itu saya. Direktur keuangannya adalah Yulianis,” ungkap Nazaruddin. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS