Vendor Asing Wajib Penuhi TKDN 40 Persen

Loading

00066295
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mulai 2017 pemerintah memberlakukan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen bagi setiap vendor asing yang memasarkan perangkat 4G di Indonesia.

Vendor Lenovo, Oppo, Advan, dan Sony menyatakan siap menerima “tantangan” tersebut. LG yang baru saja meluncurkan produk terbarunya LG G4 menyatakan siap menerima keputusan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan strateginya. Tapi. belum jelas terkait apa saja yang harus dipersiapkan,” kata Head of LG Digital Damon Kim, saat peluncuran LG G4, Rabu (29/4/2015) di Marina Sands Bay, Singapura.

LG masih menunggu kejelasan prosedur TKDN 40 persen. Namun, Kim mengaku, saat ini TKDN untuk smartphone LG baru mencapai 20 persen. “Kami akan terus menggodok sampai 40 persen,” janjinya

Menkominfo Rudiantara sudah menyetujui penyelenggaraan konsultasi publik terhadap naskah aturan TKDN dan sudah menyerahkan mandat soal konsultasi publik kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos (Dirjen SDPPI) dan Informatika Muhammad Budi Setiawan. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS