Boikot Produk Israel, Ini Dampak Negatifnya…..

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seruan aksi boikot produk-produk pro Israel di masyarakat ramai digaungkan seiring terjadinya konflik di Jalur Gaza, Palestina. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) khawatir aksi tersebut berdampak signifikan terhadap ekonomi nasional.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengingatkan bahwa aksi tersebut dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor makanan dan minuman.

“Bisa dibayangkan begitu tergerus produsennya, atau supliernya. Pertumbuhan pasti enggak terjadi, bahkan pelaku usaha tidak mau melakukan ini, yaitu pengurangan tenaga kerja atau PHK,” kata Roy di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy mengatakan, dampak negatif dari aksi boikot tersebut harus menjadi perhatian pemerintah mengingat pertumbuhan tenaga kerja tumbuh 2-3 persen setiap tahunnya. Karenanya, ia mendorong pemerintah ikut buka suara atas aksi boikot produk tersebut agar misi kemanusiaan tidak mengganggu hak konsumen.

“Jadi tidak enak karena berbagai macam hal yang berdampak pada masyarakat dan konsumen itu sendiri,” ujarnya.

Roy mengatakan, aksi boikot produk pro Israel tersebut sah-sah saja dilakukan. Meski demikian, ia mendorong agar upaya tersebut tidak dibarengi dengan mengorbankan hak konsumen dan masyarakat umum. Ia mencontohkan, seorang bayi yang membutuhkan susu murni yang harus dibeli di ritel, namun, tidak bisa membeli produk tersebut lantaran adanya aksi boikot.

Hal tersebut, kata dia, akan menyulitkan konsumen mendapatkan produk yang dibutuhkan.

“Nah ini yang disayangkan, karena kebutuhan ibunya ini untuk membelanjakan untuk bayinya ini dan membutuhkan, akhirnya harus tergantikan dan bahkan bisa berdampak akan menjadi masalah,” ucap dia.

Hukumnya Haram

Dikutip dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam, Jumat (10/11/2023). (sabar)

CATEGORIES
TAGS